Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. 1.HASAN alias PAK YUDI bin alm. ABDUL LATIF
2.AHMADI alias Pak ZAINURI bin alm. RITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-626/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN ---------- Bahwa Terdakwa I HASAN alias PAK YUDI bin (alm) ABDUL LATIF dan Terdakwa II AHMADI alias PAK ZAINURI bin (alm) RITO pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di tepi jalan persawahan yang terletak di Kampung Semek Timur Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara menghancurkan, memuat, memecah, termasuk, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian palsu, untuk masuk ke tempat melakukan melakukan 1. Riwayat Penahanan Terdakwa I HASAN alias PAK YUDI bin (alm) ABDUL LATIF Ditangkap : Tanggal 16 Desember 2025 Ditahan Oleh Penyidik ??Sejak : 17 Desember 2025 s/d 05 Januari 2026 di RUTAN Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak : 06 Januari 2026 s/d 14 Februari 2026 di RUTAN Ditahan Oleh JPU : 12 Februari 2026 s/d 03 Maret 2026 di RUTAN 2. Riwayat Penahanan Terdakwa II AHMADI alias PAK ZAINURI bin (alm) RITO Ditangkap : Tanggal 16 Desember 2025 Ditahan Oleh Penyidik ??Sejak : 17 Desember 2025 s/d 05 Januari 2026 di RUTAN Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak : 06 Januari 2026 s/d 14 Februari 2026 di RUTAN Ditahan Oleh JPU Sejak : 12 Februari 2026 s/d 03 Maret 2026 di RUTAN tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, dilakukan dengan cara Terdakwa sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II dengan tujuan untuk mencari sepeda motor (mencuri). Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Beat warna hitam Noka : -, Nosin : -, Plat Nomor : P-5636-C milik Terdakwa I dengan melewati Arak-arakan arah ke Kabupaten Situbondo. Ketika sampai di lokasi yaitu tepatnya di tepi jalan dekat persawahan beralamat Kampung Semek Timur Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada 2 (dua) sepeda motor yaitu motor merk Jupiter dan Vega, Terdakwa I mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 warna perak tahun 2008 Noka : MH34D70028J781214, Nosin : 4D7779997, Plat Nomor : P-3633- EQ dan menyalakan menggunakan 1 (satu) buah kunci palsu milik Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 warna perak 2008 Noka : MH34D70028J781214, Nosin : 4D7779997, Plat Nomor : P-3633-EQ kepada Terdakwa II untuk dikendarai, sedangkan Terdakwa I mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Beat warna hitam Noka : -, Nosin : -, Plat Nomor : P-5636-C. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB sesampainya di rumah Terdakwa II beralamat Dusun Kotinggi Rt 007 Rw 004 Desa Penambangan Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, Terdakwa I dan Terdakwa II mengganti warna 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 warna perak tahun 2008 Noka : MH34D70028J781214, Nosin : 4D7779997, Plat Nomor : P-3633-EQ menjadi warna hitam dengan menggunakan stiker, melepas spion kanan dan spion kiri, serta melepas plat nomor depan dan belakang. - Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB datang Terdakwa I ke rumah Saksi HAMZAH alias HAMZAH bin (alm) NURMI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) beralamat Dusun Karang Gilih Rt 004 Rw 002 Desa Jetis Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 warna perak tahun 2008 Noka : MH34D70028J781214, Nosin : 4D7779997, Plat Nomor : P-3633-EQ kepada saksi HAMZAH alias HAMZAH bin (alm) NURMI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan tujuan menawarkan dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 warna perak tahun 2008 Noka : MH34D70028J781214, Nomor : 4D7779997, Plat Nomor : P-3633- EQ yang didapat dari hasil curian di wilayah Selomukti Mlandingan Kabupaten Situbondo dan sudah diganti warnanya menjadi warna hitam. Setelah sampai di rumah saksi HAMZAH alias HAMZAH bin (alm) NURMI (Terdakwa dalam berkas perkara lain), Terdakwa saya berkata “APA KAMU MAU MEMBELI SEPEDA MOTOR?” dan dijawab oleh Saksi HAMZAH alias HAMZAH bin (alm) NURMI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) “IYA KALO SAYA PUNYA UANG”. Selanjutnya Terdakwa saya katakan “IYA MOTOR INI MURAH, SAYA JUAL DENGAN HARGA Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)”. Kemudian terjadi tawar-menawar oleh Saksi HAMZAH alias HAMZAH bin (alm) NURMI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), tetapi Terdakwa I mengatakan “GAK BOLEH KALO HARGA SEGITU, TAPI KALO HARGA Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ambil saja”. Terdakwa sepakat untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 warna perak 2008 Noka : MH34D70028J781214, Nosin : 4D7779997, Plat Nomor : P-3633-EQ yang telah diganti warnanya menjadi hitam sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi HAMZAH alias HAMZAH bin (alm) NURMI membayar kepada Terdakwa I sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah terjadi proses jual-beli tersebut, Terdakwa I pulang diantar oleh Witness HAMZAH alias HAMZAH bin (alm) NURMI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 warna perak tahun 2008 Noka : MH34D70028J781214, Nosin : 4D7779997, Plat Nomor : P-3633-EQ yang telah mengganti warna hitam; - Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 warna perak tahun 2008 Noka : MH34D70028J781214, Nosin : 4D7779997, Plat Nomor :P-3633-EQ tersebut adalah untuk dijual kembali kepada saksi HAMZAH alias HAMZAH bin (alm) NURMI (Terdakwa dalam berkas perkara lain) sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), dengan pembagian hasil penjualan yaitu Terdakwa I mendapatkan Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II mendapatkan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); - Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mendapat ijin untuk mengambil dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 warna perak tahun 2008 Noka : MH34D70028J781214, Nosin : 4D7779997, Plat Nomor : P-3633-EQ milik saksi MOSLEH alias PAK SUT. - Bahwa akibat yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 warna perak tahun 2008 Noka : MH34D70028J781214, Nosin : 4D7779997, Plat Nomor : P-3633-EQ milik MOSLEH alias PAK SUT, mengalami kerugiaan material sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya