| Kuasa Hukum Termohon | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | I Nyoman Wasita Triantara, S.H., M.Hum. | Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo |  | 2 | Irvan Surya Hartadi, S.H. | Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo |  | 3 | Cahya Sankara Udiana, S.H. | Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo |  | 4 | Fitra Teguh Nugroho, S.H. | Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo |  | 5 | Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. | Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo |  
  	
				 | 
			
						
				| Petitum Permohonan | 
				PRIMAIR:  
 - Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) terhadap PARA PEMOHON berkaitan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Lingkungan Penyusunan UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran (TA) 2021, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 9 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
 
 - Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) yang menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
 
 - Menyatakan menurut hukum penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
 
 - Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahan Nomor:
 
 
   
 - Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT -617/M.5.40Fd.1/07/2022, tanggal 20 Juli 2022 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT -623/M.5.40/Fd.1/072022, tanggal 20 Juli 2022.
 
 - Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT -618/M.5.40Fd.1/07/2022, tanggal 20 Juli 2022 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT -624/M.5.40/Fd.1/072022, tanggal 20 Juli 2022.
 
 - Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT -619/M.5.40Fd.1/07/2022, tanggal 20 Juli 2022 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT -625/M.5.40/Fd.1/072022, tanggal 20 Juli 2022.
 
 
 Surat Perintah Penahanan atas Tersangka: 
 - Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT -623/M.5.40/Fd.1/072022, tanggal 20 Juli 2022.
 
 - Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT -624/M.5.40/Fd.1/072022, tanggal 20 Juli 2022.
 
 - Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT -625/M.5.40/Fd.1/072022, tanggal 20 Juli 2022.
 
 
 adalah cacat hukum dan tidak sah, sehingga oleh karenanya surat-surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 
 - Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PARA PEMOHON;
 
 - Memerintahkan kepada TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Situbondo No.: PRIN-161/M.5.40/Fd.1/02/2022, tanggal 22 Februari 2022 Tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Lingkungan Penyusunan UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran (TA) 2021;
 
 - Menghukum TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) untuk membayar ganti kerugian, berupa Kerugian Materil sebesar Rp. 150.000,00. (Seratus lima ribu rupiah) dan Kerugiaan Im-materil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah);
 
 - Menghukum TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) wajib untuk merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik pemohon sesaat seketika putusan ini dibacakan;
 
 - Memerintahkan Termohon (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) untuk merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik pemohon serta mengumumkannya pada media massa baik cetak maupun online sesaat seketika putusan ini dibacakan;
 
 - Menyatakan, demi kepastian hukum bila termohon kembali melakukan upaya hukum kembali atas peristiwa pidana dalam perkara ini, dinyatakan nebis in idem bila subyek dan obyek yang sama;
 
 - Menghukum TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) praperadilan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
 
 
SUBSIDAIR: 
 ATAU dalam peradilan yang baik dan tidak memihak apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).  |