Dakwaan |
Perkara dugaan tindak pidana pengerusakan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 407 KUHP; Tersangka atas nama :
SAHUR alias PAK ZAINUR bin KAIDIN (alm), Jenis kelamin : Laki - laki, tempat tanggal lahir di Situbondo, 01 Juli 1958, umur : 67 tahun, kewarganegaraan : Indonesia, suku : Madura, agama : Islam, pendidikan terakhir : SD (sampai kelas 2), Pekerjaan : petani/ pekebun, alamat : Kp. Dami Rt. 002 Rw. 002 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo.
Awalnya pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul : 09.00 wib pada saat itu pelapor diberitahu oleh anak pelapor yang bernama : SAHRUL HIDAYAH alias ALUNG, Lk, 19 Tahun, alamat : Kp. Gadingan tengah Rt.010 Rw.004 Ds. Gadingan Kec. Jangkar Kab. Situbondo, ada orang yang sedang merusak pagar tembok pekarangannya, setelah itu pelapor keluar dan melihat bahwa benar pagar tembok pekarangan pelapor ada yang merusak dibagian belakang, setelah itu pelapor datangi dan ternyata Benar, ada yang melakukan pengerusakan pagar tembok di pekarangannya dan terdapat beberapa orang antara lain adalah SAHUR alias PAK SAINUR, SAINUR, FATHOR, SAWI dan SA’I, saat itu pelapor sempat beradu mulut dengan mereka, lalu pelapor bertanya “kenapa pagar saya kamu rusak” lalu SAHUR menjawab saya ndak merusak, karena saya punya hak atas tanah ini, lalu pada saat itu juga FATHOR dan SAHUR bilang bahwa pelapor memalsukan sertifikat tanah milik pelapor tersebut” setelah itu pelapor merasa terganggu atas perbuatan yang mereka lakukan terhadap pelapor, karena kejadian tersebut dilakukan berulang – ulang oleh mereka, yang sebelumnya sudah pernah terjadi pengerusakan pagar akan tetapi waktu itu pagar terbuat dari bambu, pada waktu itu perbuatan mereka dimaafkan oleh pelapor, dan sudah pernah dilakukan mediasi dikantor balai desa gadingan yang mana hasil dari mediasi tersebut SAHUR Dkk setelah perbuatannya dimaafkan oleh pelapor menyatakan bahwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi pada tanggal 28 Juli 2022, setelah kejadian tersebut pelapor memperbaiki pagarnya dengan menggunakan batako, setelah itu kurang lebih selang 3 (tiga) tahun kemudian pada hari jum’at tanggal 25 April 2025, sekira pukul : 09.00 Wib, pelapor kedapatan bahwa pagarnya dirusak lagi oleh SAHUR alias PAK ZAINUR, atas perbutannya pelapor merasa kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jangkar atas kejadian dugaan tindak pidana pengerusakan ringan yang dilakukan SAHUR alias PAK ZAINUR.
----- Atas kejadian tersebut diatas korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------ |