| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa atas nama MUADDAR telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 16 April 2007 di kediamannya yang terakhir di KP. Sak-sak RT 015 RW 005 Desa Lamongan Kec. Arjasa Kab. Situbondo;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri ini untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menetapkan biaya menurut hukum yang berlaku;
ATAU Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |