| Petitum |
PROVISI :
Meletakkan Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 246/Desa Kalibagor, Surat ukur Tgl. 30-08-1999 No. 10 Luas 200 M2 atas nama Pemegang Hak Haji Abdul Azis yang terletak di Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya atas buku-buku tabungan atas nama Penggugat tersebut;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprstasi);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta milik Tergugat berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 246/Desa Kalibagor, Surat ukur Tgl. 30-08-1999 No. 10 Luas 200 M2 atas nama Pemegang Hak Haji Abdul Azis yang terletak di Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Tergugat mempunyai kewajiban pokok untuk mengembalikan/membayar seluruh simpanan dalam bentuk tabungan Talubi kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar atau melunasi atas seluruh simpanan Talubi dan bunga dalam bentuk tabungan kepada Penggugat yakni:
- Simpanan Talubi Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan
- Bunga/jasa simpanan Talubi Penggugat sebesar Rp.26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah). Dengan total keseluruhan simpanan dan bunga Talubi Penggugat Rp.126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus segera setelah putusan perkara ini dibacakan dan apabila Tergugat tidak membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhnya simpanan dan bunga/jasa simpanan tersebut diatas, maka terhadap aset milik Tergugat berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 246/Desa Kalibagor, Surat ukur Tgl. 30-08-1999 No. 10 Luas 200 M2 atas nama Pemegang Hak Haji Abdul Azis yang terletak di Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo; akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran seluruh simpanan Talubi dan bunga/jasa simpanan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaian, terhitung semenjak putusan ini dibacakan sampai dengan melaunasi seluruh kewajibannya atau dilaksanakannya eksekusi secara seketika dan sekaligus;
- Menyatakan mekanisme pembayaran adalah pihak pemilik membayar atau menyerahkan kepada Advokat Penggugat melalui Pengadilan Negeri Situbondo kemudian Advokat Penggugat menyerahkan uang tersebut kepada masing-masing Penggugat yang terlebih dahulu membuka rekening disalah satu bank di Kabupaten Situbondo dan selanjutnya Advokat Penggugat mendistribusikan atau menyerahkan uang tersebut kepada pemilik tabungan (Penggugat) KPRI Guru-Guru Raung Situbondo;
- Menyatakan dan menetapkan, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat dan Para Turut Tergugat mengajukan permohonan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
ATAU
Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |