Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Sit SUYUD KUSRINTO, S.PI 1.LUCKY PITALOKA SURYA ASTUTIK
2.BAMBANG SURYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah dan satu-satunya atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Mitsubishi Xpander 1.5 L Sport (4x2) A/T, Warna Merah Metalik, Nomor Polisi P 1722 EK;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mendaftarkan kepemilikan kendaraan tersebut atas nama Tergugat I tanpa izin, serta menjaminkan BPKB kendaraan tersebut kepada Turut Tergugat tanpa persetujuan Penggugat, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat;
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas kendaraan beserta BPKB-nya;
  5. Menyatakan bahwa pendaftaran nama Tergugat I pada STNK dan BPKB kendaraan objek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan cacat hukum;
  6. Menyatakan bahwa segala bentuk perjanjian penjaminan (fidusia) atau ikatan jaminan lainnya antara Tergugat I dengan Turut Tergugat (Adira Finance) atas objek kendaraan milik Penggugat adalah Cacat Hukum, Batal Demi Hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas kendaraan objek sengketa tersebut selama proses persidangan berlangsung;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dokumen asli BPKB kendaraan tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini, serta memerintahkan Turut Tergugat untuk melepaskan segala ikatan jaminan atas kendaraan tersebut dan menyerahkan BPKB asli kepada Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 257.500.000,- (Dua ratus lima puluh tujuh Juta lima ratus ribu rupiah);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
  12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak