Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa atas nama AFILLA RIFQI DWI FEBRIANYAH ditemukan oleh petugas patroli Unit Satsamapta Polres Situbondo BRIGADIR FUAD ARRIZAL dan BRIPTU CATUR JONI SUHARSONO sedang mengkonsumsi minuman beralkohol bersama dengan temannya di Stadion Moh. Saleh Situbondo. Dan dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 botol minuman beralkohol jenis arak yang sudah dikonsumsi.
Perbuatan saudara AFILLA RIFQI DWI FERIANSYAH telah terbukti secara sah melanggar setiap orang dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya dan dengan sengaja mengkonsusmsi minuman beralkohol di tempat-tempat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Juncto setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 2 Juncto pasal 24 ayat 1 Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Munuman Beralkohol. |