Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PN Sit 1.RIZA YULISTIRA
2.LIANA ARISANDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.RIZA YULISTIRA
2MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.LIANA ARISANDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan anak yang bernama :
    • Riza Yulistira (Pemohon I), Perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 07 November 1983, dan
    • Liana Arisandi (Pemohon II), Perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 09 Agustus1989; adalah anak kandung yang sah dari Effendy dan Hariyani;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan perubahan nama orang tua Para Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama Para Pemohon sesuai dengan perubahan nama orang tua tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu ; 
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Para Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak