Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2026/PN Sit 1.R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H.
2.FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H.
FERI HENDRA PRAYULISTIYO alias HENDRA bin H. MALTUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-892/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H.
2FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI HENDRA PRAYULISTIYO alias HENDRA bin H. MALTUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN: PERTAMA: -------Bahwa Terdakwa FERI HENDRA PRAYULISTIYO alias HENDRA bin H. MALTUP pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di rumah ANDI (DPO) yang beralamat Desa Bercak Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo sesuai Pasal 165 ayat (2), (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB, seseorang yang tidak dikenal menelfon Terdakwa melalui aplikasi Whatsapps dan juga melalui pesan di aplikasi Whatsapps dengan tujuan untuk mencarikan narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 21.30 seseorang yang tidak dikenal tersebut melakukan pembayaran dengan cara melakukan Top Up ke aplikasi dana milik Terdakwa dengan nomor 082311888015 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa langsung menelfon ANDI (DPO) untuk menanyakan ada atau tidak narkotika jenis sabu lalu ANDI (DPO) menjawab ada, namun saat itu ANDI (DPO) masih belum ada dirumahnya. Sekira pukul 22.11 WIB Terdakwa berangkat ke rumah ANDI (DPO) mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor merk honda type BEAT warna hijau tosca tanpa No Pol dengan tujuan membeli sabu; - Bahwa sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa sampai di rumah ANDI (DPO) yang beralamat Desa Bercak Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso. Ketika bertemu dengan ANDI (DPO) di ruang tamu rumah ANDI (DPO) Terdakwa langsung mentransfer uang ke rekening DANA milik ANDI sebesar Rp570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kemudian sekira pukul 23.50 WIB Terdakwa menerima sabu pesanannya dari ANDI (DPO) dan melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada ANDI (DPO) dengan cara melakukan Top Up ke aplikasi DANA milik ANDI (DPO); - Bahwa selanjutnya sekira pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa langsung menuju rumah pemesan yang beralamat di perumahan Bintang Lima Residence yang berada di Lingkungan Cappore Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan tujuan untuk mengantarkan sabu yang telah di beli oleh pemesan, setelah sampai di dalam rumah pemesan yang tidak dikenal tersebut kemudian Saksi AGUS CAHYONO, S.H. dan Saksi ARIS FAJAR H selaku petugas kepolisian resor situbondo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa menemukan 2 (dua) poket sabu didalam bungkus rokok merk GROW warna merah dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram yang berada di saku celana pendek sebelah kiri depan yang digunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik yang dibungkus 1 (satu) Lembar Kain ditemukan di dalam jok 1 (satu) Unit Sepeda motor merk honda type BEAT warna hijau tosca tanpa No Pol sedangkan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung di temukan di tangan kiri Terdakwa. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Situbondo membawa Terdakwa ke kantor Polres Situbondo. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 00213/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari dari Terdakwa dengan hasil : 1) 00765/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,260 gram 2) 00766/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,002 gram adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya : 1) 00765/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,237 gram 2) 00766/2026/NNF dikembalikan tanpa isi dikembalikan dengan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur. - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan terdakwa tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. -------Perbuatan Terdakwa FERI HENDRA PRAYULISTIYO alias HENDRA bin H. MALTUP sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- ATAU ------- KEDUA: ------- Bahwa Terdakwa FERI HENDRA PRAYULISTIYO alias HENDRA bin H. MALTUP pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat perumahan Bintang Lima Residence yang berada di Lingkungan Cappore Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo. Telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------- - Bahwa berawal dari Saksi AGUS CAHYONO, S.H. dan Saksi ARIS FAJAR H selaku petugas kepolisian resor situbondo melakukan penyelidikan tentang peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo dan mendapatkan informasi bahwa ada peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa FERI HENDRA PRAYULISTIYO alias HENDRA bin H. MALTUP; - Bahwa pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekia pukul 17.00 WIB informan menghubungi Saksi AGUS CAHYONO, S.H. dan Saksi ARIS FAJAR H bahwa telah berhasil memesan sabu dari Terdakwa FERI HENDRA PRAYULISTIYO alias HENDRA bin H. MALTUP, kemudian sekira pukul 23.30 WIB Saksi AGUS CAHYONO, S.H. dan Saksi ARIS FAJAR H mendapat informasi bahwa terdakwa sedang dalam perjalanan menuju rumah informan yang beralamat perumahan Bintang Lima Residence yang berada di Lingkungan Cappore Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa FERI HENDRA PRAYULISTIYO alias HENDRA bin H. MALTUP datang menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk honda type BEAT warna hijau tosca tanpa No Pol dan berhenti di depan rumah informan; - Bahwa kemudian saat Terdakwa FERI HENDRA PRAYULISTIYO alias HENDRA bin H. MALTUP masuk ke dalam rumah informan, Saksi AGUS CAHYONO, S.H. dan Saksi ARIS FAJAR H melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap Terdakwa menemukan bungkus rokok merk GROW warna merah yang didalamnya berisi 2 (dua) poket sabu yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram yang berada di saku celana pendek sebelah kiri depan yang digunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik yang dibungkus 1 (satu) Lembar Kain ditemukan di dalam jok 1 (satu) Unit Sepeda motor merk honda type BEAT warna hijau tosca tanpa No Pol sedangkan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung di temukan di tangan kiri. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Situbondo membawa Terdakwa ke kantor Polres Situbondo; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 00213/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari dari Terdakwa dengan hasil : 1) 00765/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,260 gram 2) 00766/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,002 gram adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya : 1) 00765/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,237 gram 2) 00766/2026/NNF dikembalikan tanpa isi dikembalikan dengan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur. - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan tanpa izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak lain yang berwenang dan terdakwa tidak sedang menjalani rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungan dengan barang bukti tersebut. -------Perbuatan Terdakwa FERI HENDRA PRAYULISTIYO alias HENDRA bin H. MALTUP sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya