Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2026/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. 1.SUMAWI alias PAK IMAM bin alm. MARWIAH
2.MISNAYU alias PAK TITIN bin alm. CUNGINIK
3.MATRAWI alias MUNASIR alias PAK NISA bin JUMADIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2205/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN: PERTAMA Bahwa Terdakwa I SUMAWI alias PAK IMAM bin (alm) MARWIAH, Terdakwa II MISNAYU alias PAK TITIN bin (alm) CUNGINIK, Terdakwa III MATRAWI alias MUNASIR alias PAK NISA bin JUMADIN bersama-sama dengan BUSAERI (DPO), MASTINA (DPO), SADDI (DPO), dan MATWI (DPO), pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Kampung Selatan RT 03 RW 06 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada atau tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal ketika MASTINA (DPO) menawarkan dan mengajak Terdakwa I SUMAWI alias PAK IMAM bin (alm) MARWIAH, Terdakwa II MISNAYU alias PAK TITIN bin (alm) CUNGINIK, Terdakwa III MATRAWI alias MUNASIR alias PAK NISA bin JUMADIN bersamasama dengan BUSAERI (DPO), SADDI (DPO), dan MATWI (DPO) untuk turut serta dalam perusahaan perjudian jenis QIU-QIU bertempat di teras depan rumah yang beralamat di Kampung Selatan RT 03 RW 06 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo yang dilakukan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang sekira pukul 21.00 WIB dengan cara berawal dari bandar yang merupakan salah satu dari para Terdakwa yang menang dalam putaran sebelumnya membagikan kartu domino sebanyak 2 (dua) kartu kepada masing-masing terdakwa, kemudian masing-masing terdakwa menaruh uang taruhan berupa 5 (lima) butir kelereng di dalam baskom berwarna hijau yang berada di tengah-tengah para terdakwa, jika masing-masing terdakwa ingin melanjutkan permainan maka bandar akan memberikan 2 (dua) kartu lagi dan masing-masing terdakwa yang ikut bermain akan menaruh 5 (lima) kelereng lagi di tengah baskom berwarna hijau hingga masing-masing terdakwa memegang 4 (empat) kartu domino. Kemudian untuk menentukan pemenang, maka para terdakwa yang mengikuti permainan harus menjumlahkan kartu yang dipegang, apabila jumlah kartu yang dipegang lebih besar dari jumlah kartu terdakwa lainnya maka dialah yang menjadi pemenang. Selain itu, menentukan pemenang juga bisa dilakukan dengan menjumlahkan masing-masing 2 (dua) kartu yang dipegang terdakwa, jika berjumlah masing-masing 9 (sembilan) maka bisa dikatakan sebagai pemenang. Dimana para terdakwa mengganti uang taruhan judi sebagai kelereng, dimana 1 (satu) kelereng dihargai Rp100,- (seratus rupiah) yang hal ini merupakan kesepakatan dari para terdakwa, dimana dalam satu putaran permainan keuntungan yang didapatkan para terdakwa dari bermain judi jenis qiuqiu adalah sebanyak 60 (enam puluh) kelereng atau seharga Rp6.000,- (enam ribu rupiah); - Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WIB saksi MUHAMMAD IDRIS TARMIDZI dan saksi SAMSUL ARIFIN yang keduanya merupakan petugas kepolisian resor situbondo kemudian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di teras depan rumah yang beralamat di Kampung Selatan RT 03 RW 06 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) butir kelereng di tangan Terdakwa I SUMAWI alias PAK IMAM bin (alm) MARWIAH, ditemukan uang sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir kelereng di tangan Terdakwa II MISNAYU alias PAK TITIN bin (alm) CUNGINIK, ditemukan uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di tangan Terdakwa III MATRAWI alias MUNASIR alias PAK NISA bin JUMADIN. Selain itu ditemukan juga 96 (sembilan pulun enam) butir kelereng, 25 (dua puluh lima) kartu domino, uang sebesar Rp18.000,- (delapan belas ribu rupiah), dan 1 (satu) buah baskon plastik berwarna hijau di lantai teras rumah sedangkan BUSAERI (DPO), MASTINA (DPO), SADDI (DPO), dan MATWI (DPO) berhasil melarikan diri; - Bahwa MASTINA (DPO) menawarkan dan mengajak Terdakwa I SUMAWI alias PAK IMAM bin (alm) MARWIAH, Terdakwa II MISNAYU alias PAK TITIN bin (alm) CUNGINIK, Terdakwa III MATRAWI alias MUNASIR alias PAK NISA bin JUMADIN bersama-sama dengan BUSAERI (DPO), SADDI (DPO), dan MATWI (DPO) untuk turut serta dalam perusahaan perjudian jenis QIU-QIU yang diadakan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang; ----------Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------ -----ATAU----- KEDUA Bahwa Terdakwa I SUMAWI alias PAK IMAM bin (alm) MARWIAH, Terdakwa II MISNAYU alias PAK TITIN bin (alm) CUNGINIK, Terdakwa III MATRAWI alias MUNASIR alias PAK NISA bin JUMADIN bersama-sama dengan BUSAERI (DPO), MASTINA (DPO), SADDI (DPO), dan MATWI (DPO), pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Kampung Selatan RT 03 RW 06 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal ketika MASTINA (DPO) menawarkan dan mengajak Terdakwa I SUMAWI alias PAK IMAM bin (alm) MARWIAH, Terdakwa II MISNAYU alias PAK TITIN bin (alm) CUNGINIK, Terdakwa III MATRAWI alias MUNASIR alias PAK NISA bin JUMADIN bersamasama dengan BUSAERI (DPO), SADDI (DPO), dan MATWI (DPO) untuk turut serta dalam perusahaan perjudian jenis QIU-QIU bertempat di teras depan rumah yang beralamat di Kampung Selatan RT 03 RW 06 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo yang dilakukan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang sekira pukul 21.00 WIB dengan cara berawal dari bandar yang merupakan salah satu dari para Terdakwa yang menang dalam putaran sebelumnya membagikan kartu domino sebanyak 2 (dua) kartu kepada masing-masing terdakwa, kemudian masing-masing terdakwa menaruh uang taruhan berupa 5 (lima) butir kelereng di dalam baskom berwarna hijau yang berada di tengah-tengah para terdakwa, jika masing-masing terdakwa ingin melanjutkan permainan maka bandar akan memberikan 2 (dua) kartu lagi dan masing-masing terdakwa yang ikut bermain akan menaruh 5 (lima) kelereng lagi di tengah baskom berwarna hijau hingga masing-masing terdakwa memegang 4 (empat) kartu domino. Kemudian untuk menentukan pemenang, maka para terdakwa yang mengikuti permainan harus menjumlahkan kartu yang dipegang, apabila jumlah kartu yang dipegang lebih besar dari jumlah kartu terdakwa lainnya maka dialah yang menjadi pemenang. Selain itu, menentukan pemenang juga bisa dilakukan dengan menjumlahkan masing-masing 2 (dua) kartu yang dipegang terdakwa, jika berjumlah masing-masing 9 (sembilan) maka bisa dikatakan sebagai pemenang. Dimana para terdakwa mengganti uang taruhan judi sebagai kelereng, dimana 1 (satu) kelereng dihargai Rp100,- (seratus rupiah) yang hal ini merupakan kesepakatan dari para terdakwa, dimana dalam satu putaran permainan keuntungan yang didapatkan para terdakwa dari bermain judi jenis qiuqiu adalah sebanyak 60 (enam puluh) kelereng atau seharga Rp6.000,- (enam ribu rupiah); - Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WIB saksi MUHAMMAD IDRIS TARMIDZI dan saksi SAMSUL ARIFIN yang keduanya merupakan petugas kepolisian resor situbondo kemudian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di teras depan rumah yang beralamat di Kampung Selatan RT 03 RW 06 Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) butir kelereng di tangan Terdakwa I SUMAWI alias PAK IMAM bin (alm) MARWIAH, ditemukan uang sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir kelereng di tangan Terdakwa II MISNAYU alias PAK TITIN bin (alm) CUNGINIK, ditemukan uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di tangan Terdakwa III MATRAWI alias MUNASIR alias PAK NISA bin JUMADIN. Selain itu ditemukan juga 96 (sembilan pulun enam) butir kelereng, 25 (dua puluh lima) kartu domino, uang sebesar Rp18.000,- (delapan belas ribu rupiah), dan 1 (satu) buah baskon plastik berwarna hijau di lantai teras rumah sedangkan BUSAERI (DPO), MASTINA (DPO), SADDI (DPO), dan MATWI (DPO) berhasil melarikan diri; - Bahwa Para Terdakwa melakukan permainan Judi jenis QIU-QIU tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan untuk menentukan pemenangnya bersifat untung-untungan; --------Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya