Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Sit SELVI KURNIAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1SELVI KURNIAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan nama Pemohon dari yang bernama SELVI KURNIAWATI menjadi PEPI KURNIYAWATI;
  3. Menyatakan sah tanggal lahir Pemohon dari yang semula adalah 17 Juni 2001 menjadi 17 Juni 2002;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas sesuai dengan  perbaikan tersebut di atas ke dalam Register yang tersedia untuk itu;
  5. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak