Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2025/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. SAIFULLAH alias IPUNG alias REZI bin SUMARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1230/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU --------- Bahwa Terdakwa SAIFULLAH alias IPUNG alias REZI bin SUMARSONO pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, bertempat di depan Indomaret alamat Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal sekitar bulan Desember 2024, Terdakwa SAIFULLAH alias IPUNG alias REZI bin SUMARSONO memiliki akun pada aplikasi OMI dengan nama REZI dan berteman dengan Saksi SITI FATIMAH alias DILA dengan nama akun NURFADILA kemudian Terdakwa dan Saksi DILA bertukar nomor whatsapp hingga memiliki hubungan dekat (pacaran). Selama mengenal satu sama lain, keduanya telah bertemu sebanyak 3 (tiga) kali di Kos Terdakwa yang beralamat di Gang depan KUA Kecamatan Panji. ? Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025, saat Terdakwa sedang dalam perjalanan pulang setelah bekerja sebagai sopir dari Surabaya menuju Situbondo, Terdakwa menghubungi Saksi DILA melalui aplikasi whatsapp dengan mengirim pesan untuk menjemput Terdakwa di depan kantor Pengadilan Agama Situbondo. Sekira pukul 19.30 WIB Saksi DILA dijemput oleh Saksi SAIFUL BASRI dari tempat kerja Saksi DILA di Rumah Makan Nasi Padang Tiga Putri yang beralamat di Jl. Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, setelah itu keduanya pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA type BEAT warna hitam tahun 2020 dengan Nopol: P 2650 DJ Noka: MH1JM8116LK089249 Nosin: JM81E1089408 milik Saksi SAIFUL BASRI menuju Alun-Alun Situbondo tepatnya di depan Pendopo. Sesampainya di sana, Saksi DILA meminta ijin kepada Saksi SAIFUL BASRI untuk meminjam motor milik Saksi SAIFUL BASRI dengan alasan akan menjemput teman dan membeli sesuatu dan Saksi SAIFUL BASRI menyetujui permintaan Saksi DILA tersebut. ? Bahwa sekira pukul 19.35 WIB, Saksi DILA tiba di depan kantor Pengadilan Agama Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA type BEAT warna hitam tahun 2020 dengan Nopol: P 2650 DJ Noka: MH1JM8116LK089249 Nosin: JM81E1089408 dan bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa langsung mengajak Saksi DILA pergi berkeliling dengan rute ke arah timur Jl. Merak – kemudian ke utara lewat Jl. Moh Seruji tembus Jl. Pb. Sudirman – lalu ke arah timur dan belok ke Jl. Seroja – lalu ke arah Timur menuju Jl. Wijaya Kusuma. Sesampainya di pertigaan Mie Gacoan, Saksi DILA mengingatkan Terdakwa untuk membeli susu, kemudian Terdakwa putar balik ke arah barat menuju Indomaret Wijaya Kusuma yang tidak jauh dari pertigaan tersebut. Sesampainya di Indomaret Jl. Wijaya Kusuma, Terdakwa menyuruh Saksi DILA masuk ke Indomaret dan Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi DILA. Setelah menerima uang tersebut, Saksi DILA mengatakan kepada Terdakwa “AYO IKUT MASUK, JANGAN DITINGGAL”, namun Terdakwa tidak mau ikut masuk dengan menjawab “GA USAH DAH KAMU YANG MASUK SENDIRI, SAYA TUNGGU DI LUAR”. Hal tersebut sengaja Terdakwa lakukan dengan niat agar bisa membawa lari 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA type BEAT warna hitam tahun 2020 dengan Nopol: P 2650 DJ Noka: MH1JM8116LK089249 Nosin: JM81E1089408 yang Terdakwa kuasai saat itu. Berselang 3 (tiga) menit setelah Saksi DILA masuk ke Indomaret, tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi DILA, Terdakwa langsung membawa lari motor tersebut menuju arah Barat dengan tujuan ke rumah Saksi AHMAD alias MAD yang beralamat di Desa Liprak Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo untuk bersembunyi dari Saksi DILA dan berencana untuk menjual sepeda motor tersebut. ? Bahwa Saksi DILA sudah beberapa kali mencoba menghubungi Terdakwa namun oleh Terdakwa tidak dijawab dan memblokir nomor Saksi DILA. ? Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Terminal Besuki, Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN (anggota SATRESKRIM Polres Situbondo) mendapati Terdakwa sedang menunggu bus di Terminal Besuki namun Terdakwa tidak sedang menguasai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA type BEAT warna hitam tahun 2020 Page 2 of 3 dengan Nopol: P 2650 DJ Noka: MH1JM8116LK089249 Nosin: JM81E1089408. Terdakwa kemudian ditangkap dan diamankan oleh Saksi BISMO dan setelah dilakukan pengembangan Terdakwa mengaku sengaja meninggalkan motor tersebut di rumah Saksi AHMAD alias MAD karena takut ada yang mengenali sepeda motor tersebut juga sembari menunggu pembeli, sementara Terdakwa hendak pergi ke Situbondo dengan Bus. ? Atas penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti dari Terdakwa yang ditemukan di rumah Saksi AHMAD alias MAD berupa: o 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam tahun 2020 dengan Nopol: P-2650-DJ Noka: MH1JM8116LK089249 Nosin: JM81E1089408; o 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna Hitam tahun 2020 dengan Nopol: P-2650-DJ Noka: MH1JM8116LK089249 Nosin: JM81E1089408. ? Bahwa atas peristiwa tersebut Saksi SAIFUL BASRI mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa SAIFULLAH alias IPUNG alias REZI bin SUMARSONO pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, bertempat di depan Indomaret alamat Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa denan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kata kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------- ? Berawal sekitar bulan Desember 2024, Terdakwa SAIFULLAH alias IPUNG alias REZI bin SUMARSONO memiliki akun pada aplikasi OMI dengan nama REZI dan berteman dengan Saksi SITI FATIMAH alias DILA dengan nama akun NURFADILA kemudian Terdakwa dan Saksi DILA bertukar nomor whatsapp hingga memiliki hubungan dekat (pacaran). Selama mengenal satu sama lain, keduanya telah bertemu sebanyak 3 (tiga) kali di Kos Terdakwa yang beralamat di Gang depan KUA Kecamatan Panji. ? Bahwa Terdakwa menggunakan nama REZI yang bukan merupakan nama aslinya dikarenakan Terdakwa sudah memiliki niat jahat kepada Saksi DILA dan agar identitas asli Terdakwa tidak diketahui oleh Saksi DILA. ? Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025, saat Terdakwa sedang dalam perjalanan pulang setelah beekrja sebagai supir dari Surabaya menuju Situbondo, Terdakwa menghubungi Saksi DILA melalui aplikasi whatsapp dengan mengirim pesan untuk menjemput Terdakwa di depan kantor Pengadilan Agama Situbondo. Sekira pukul 19.30 WIB Saksi DILA dijemput oleh Saksi SAIFUL BASRI dari tempat kerja Saksi DILA di Rumah Makan Nasi Padang Tiga Putri yang beralamat di Jl. Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, setelah itu keduanya pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA type BEAT warna hitam tahun 2020 dengan Nopol: P 2650 DJ Noka: MH1JM8116LK089249 Nosin: JM81E1089408 milik Saksi SAIFUL BASRI menuju Alun-Alun Situbondo tepatnya di depan Pendopo. Sesampainya di sana, Saksi DILA meminta ijin kepada Saksi SAIFUL BASRI untuk meminjam motor milik Saksi SAIFUL BASRI dengan alasan akan menjemput teman dan membeli sesuatu dan Saksi SAIFUL BASRI menyetujui permintaan Saksi DILA tersebut. ? Bahwa sekira pukul 19.35 WIB, Saksi DILA tiba di depan kantor Pengadilan Agama Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA type BEAT warna hitam tahun 2020 dengan Nopol: P 2650 DJ Noka: MH1JM8116LK089249 Nosin: JM81E1089408 dan bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa langsung mengajak Saksi DILA pergi berkeliling dengan rute ke arah timur Jl. Merak – kemudian ke utara lewat Jl. Moh Seruji tembus Jl. Pb. Sudirman – lalu ke arah timur dan belok ke Jl. Seroja – lalu ke arah Timur menuju Jl. Wijaya Kusuma. Sesampainya di pertigaan Mie Gacoan, Saksi DILA mengingatkan Terdakwa untuk membeli susu, kemudian Terdakwa putar balik ke arah barat menuju Indomaret Wijaya Kusuma yang tidak jauh dari pertigaan tersebut. Sesampainya di Indomaret Jl. Wijaya Kusuma, Terdakwa menyuruh Saksi DILA masuk ke Indomaret dan Terdakwa memberi uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi DILA. Setelah menerima uang tersebut, Saksi DILA mengatakan kepada Terdakwa “AYO IKUT MASUK, JANGAN DITINGGAL”, namun Terdakwa tidak mau ikut masuk dengan menjawab “GA USAH DAH KAMU YANG MASUK SENDIRI, SAYA TUNGGU DI LUAR”. Hal tersebut sengaja Terdakwa lakukan dengan niat agar bisa membawa lari 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA type BEAT warna hitam tahun 2020 dengan Nopol: P 2650 DJ Noka: MH1JM8116LK089249 Nosin: JM81E1089408 yang Terdakwa kuasai saat itu. Berselang 3 (tiga) menit setelah Saksi DILA masuk ke Indomaret, tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi DILA, Terdakwa langsung membawa lari motor tersebut menuju arah Barat dengan tujuan ke rumah Saksi AHMAD alias MAD yang beralamat di Desa Liprak Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo untuk bersembunyi dari Saksi DILA dan berencana untuk menjual sepeda motor tersebut. ? Bahwa Saksi DILA sudah beberapa kali mencoba menghubungi Terdakwa namun oleh Terdakwa tidak dijawab dan memblokir nomor Saksi DILA. ? Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Terminal Besuki, Saksi BISMO ELLAH RAKHMAN (anggota SATRESKRIM Polres Situbondo) mendapati Terdakwa sedang menunggu bus di Terminal Besuki namun Terdakwa tidak sedang menguasai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA type BEAT warna hitam tahun 2020 dengan Nopol: P 2650 DJ Noka: MH1JM8116LK089249 Nosin: JM81E1089408. Terdakwa kemudian ditangkap dan diamankan oleh Saksi BISMO dan setelah dilakukan pengembangan Terdakwa mengaku sengaja meninggalkan motor tersebut di rumah Saksi AHMAD alias MAD karena takut ada yang mengenali sepeda motor tersebut juga sembari menunggu pembeli, sementara Terdakwa hendak pergi ke Situbondo dengan Bus. ? Atas penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti dari Terdakwa yang ditemukan di rumah Saksi AHMAD alias MAD berupa: o 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam tahun 2020 dengan Nopol: P-2650-DJ Noka: MH1JM8116LK089249 Nosin: JM81E1089408; o 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna Hitam tahun 2020 dengan Nopol: P-2650-DJ Noka: MH1JM8116LK089249 Nosin: JM81E1089408. ? Bahwa atas peristiwa tersebut Saksi SAIFUL BASRI mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya