| Dakwaan |
DAKWAAN: KESATU : -------Bahwa Terdakwa HASAN BASRI alias BAS bin MALIHAN pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 20.33 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, bertempat di Kp Krajan Karangpolo Rt.03 Rw. 05 Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------- ------------------------------------------------------- Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 Sekira Pukul 17.45 Wib saksi DODIK A FIRDAUS alias DODIK bin AHMAWI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dengan maksud akan membeli sabu kepada terdakwa atas pesanan FAISAL dengan berkata “Ada Cak” dan dijawab oleh terdakwa “Mumpung Ada Cong, Butuh yang berapa cong” dan saksi DODIK A FIRDAUS alias DODIK bin AHMAWI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) jawab “Insyaallah Yang 4k Cak” kemudian dijawab Oleh terdakwa “ Iya Cong, Saya Siapkan”. Selanjutnya Sekira pukul 20.22 Wib saksi DODIK A FIRDAUS alias DODIK bin AHMAWI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kembali mengirim pesan dengan berkata “P” “Yang 4Ratus Siap Cak?” dan dijawab oleh Terdakwa “Siap”, kemudian saksi DODIK A FIRDAUS alias DODIK bin AHMAWI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berangkat menuju rumah orang tua Terdakwa yang beralamat Kp Krajan Karangpolo RT 03 RW 05 Desa Alasmalang Kec Panarukan Kab Situbondo dengan menggunakan Sepeda listrik. Bahwa sekira pukul 20.33 Wib saksi DODIK A FIRDAUS alias DODIK bin AHMAWI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tiba dirumah orang tua terdakwa, dan mengirim pesan Suara kepada terdakwa dengan berkata “Saya Sudah Ada Didepan Rumah Kamu Cak”, Kemudian terdakwa keluar dari rumahnya dan tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan 1 (poket) sabu kepada saksi DODIK A FIRDAUS alias DODIK bin AHMAWI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan tangan kanan dan saksi DODIK A FIRDAUS alias DODIK bin AHMAWI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) terima menggunakan tangan kanan. Kemudian saksi DODIK A FIRDAUS alias DODIK bin AHMAWI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) masukkan ke dalam gulungan sarung yang digunakan dan selanjutnya pergi untuk menunggu Faisal mengambilnya; Bahwa pada hari rabu tanggal 18 Februari 2026 Wib sekira pukul 17.30 wib di rumah makan ANDIKHA yang beralamat di jalan Situbondo - Banyuwangi saksi AGUS CAHYONO,SH dan saksi M WILDONA P yang keduanya merupakan Anggota kepolisian resor situbondo telah mengamankan saksi TONI ARYA SAPUTRA alias TONI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) karena telah kedapatan memiliki menyimpan 1 poket sabu dengan berat kotor sekira 0,92 (nol koma sembilan dua) gram dan setelah dilakukan introgasi didapat keterangan bahwa saksi TONI ARYA SAPUTRA alias TONI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Mendapatkan 1 poket sabu tersebut dengan cara membeli kepada terdakwa dengan cara harga Rp.1.400.000 dengan sistem hutang, selanjutnya saksi AGUS CAHYONO,SH dan saksi WILDONA beserta anggota reskoba lainnya medatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Randu Agung Rt. 01 Rw. 01 Ds. Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo; Bahwa sekira pukul 22.30 Wib saksi AGUS CAHYONO,S.H dan saksi AHMAD CHOLES melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terdakwa dan melihat kondisi rumah gelap dan terkunci sehingga saksi BRIPKA AGUS C, S.H meminta bantuan saksi SUNJOTO selaku perangkat desa untuk masuk kerumah terdakwa dan selanjutnya mengamankan terdakwa di kamarnya dan saat di geledah yang disaksikan terdakwa dan perangkat desa ditemukan barang bukti berupa plastik klip berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, 1 (satu) buah alat hisab sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, 3 (tiga) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok sabu yang tersebut dari sedotan warna merah, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan 1 (satu) buah dompet kecil yang berisi 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip bekas sabu ditemukan di kotak laci yang berada diatas lantai kamar, 1 (satu) Unit HP merk REDMI ditemukan di atas kasur dan saat diintrograsi terdakwa membenarkan telah menjual 1 (satu) poket sabu kepada saksi DODIK A FIRDAUS alias DODIK bin AHMAWI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa mengaku telah mendapatkan Narkotika jenis sabu dari AGUS KURNIAWAN dan BADRIYANTO alias YANTO alias KAK YANTO, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut: Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 01260/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dengan hasil : - 04341/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,015 gram ; adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya : - 04341/2026/NNF dikembalikan tanpa isi dikembalikan dengan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur. Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------- ATAU ------- KEDUA: -------Bahwa Terdakwa HASAN BASRI alias BAS bin MALIHAN pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, bertempat di Kp Krajan Karangpolo Rt.03 Rw. 05 Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya saksi AGUS CAHYONO,S.H dan saksi AHMAD CHOLES yang merupakan aparat kepolisian telah mengamankan saksi DODIK A FIRDAUS alias DODIK bin AHMAWI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sekira pukul 21.00 Wib dipinggir jalan sebelah masjid peleyan yang beralamat Patokan Utara Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo sesaat sebelum menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Faisal, dan ketika diintrogasi saksi DODIK A FIRDAUS alias DODIK bin AHMAWI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan 1 (satu) Poket sabu degan cara membeli kepada terdakwa dengan harga Rp 400.000,- (Empat Ratus Ribu rupiah); Bahwa sekira pukul 22.30 Wib saksi AGUS CAHYONO,S.H dan saksi AHMAD CHOLES melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kp Krajan Karangpolo Rt.03 Rw. 05 Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dan setelah sampai melihat kondisi rumah gelap dan terkunci sehingga saksi saksi AGUS CAHYONO,S.H meminta bantuan saksi SUNJOTO selaku perangkat desa untuk masuk kerumah terdakwa dan selanjutnya mengamankan terdakwa di kamarnya dan saat di geledah yang disaksikan terdakwa dan perangkat desa ditemukan barang bukti berupa plastik klip berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, 1 (satu) buah alat hisab sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, 3 (tiga) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok sabu yang tersebut dari sedotan warna merah, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan 1 (satu) buah dompet kecil yang berisi 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip bekas sabu ditemukan di kotak laci yang berada diatas lantai kamar, 1 (satu) Unit HP merk REDMI ditemukan di atas kasur dan saat diintrograsi terdakwa membenarkan telah menjual 1 (satu) poket sabu kepada saksi DODIK A FIRDAUS alias DODIK bin AHMAWI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa mengaku telah mendapatkan Narkotika jenis sabu dari AGUS KURNIAWAN dan BADRIYANTO alias YANTO alias KAK YANTO, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 01260/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dengan hasil : - 04341/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,015 gram ; adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya : - 04341/2026/NNF dikembalikan tanpa isi dikembalikan dengan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur. .Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |