Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Sit SUNDARI SUSANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Sabtu, 16 Agu. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan perkara ini untuk seluruhnya.

2. Menyatakan secara hukum Penggugat merupakan pemilik sah atas tanah terletak di Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo luas kurang lebih 150 M2, dengan batas-batas tanah :

Sebelah Utara: Tanah Milik Lilik

Sebelah Timur: Tanah Milik Lilik

Sebelah barat: Jalan

Sebelah Selatan: SDN 4 Jangkar

3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tanpa alas hak telah menguasai atas tanah milik Penggugat terletak di Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo luas  kurang lebih 150 M2, dengan batas-batas tanah :

Sebelah Utara: Tanah Milik Lilik

Sebelah Timur: Tanah Milik Lilik

Sebelah barat: Jalan

Sebelah Selatan: SDN 4 Jangkar

4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah obyek sengketa terletak di Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo luas kurang lebih 150 M2, dengan batas-batas tanah :

Sebelah Utara: Tanah Milik Lilik

Sebelah Timur: Tanah Milik Lilik

Sebelah barat: Jalan

Sebelah Selatan: SDN 4 Jangkar

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 311.000.000, (tiga ratus sebeles  juta  rupiah) yang harus dibayar secara kontan dan tunai, karena Penggugat merasa dirugikan akibat dikuasainya tanah milik Penggugat oleh Tergugat.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya keterlambatan penyerahan tanah obyek sengekata kepada Penggugat untuk setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000;- (satu juta rupiah)

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoiir beslag) tanah obyek sengketa terletak di Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo luas kurang lebih 150 M2, dengan batas-batas tanah :

Sebelah Utara: Tanah Milik Lilik

Sebelah Timur: Tanah Milik Lilik

Sebelah barat: Jalan

Sebelah Selatan: SDN 4 Jangkar

8. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  (Uitvoorbaar bijj Voraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.

9. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak