| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 47/Pdt.G/2025/PN Sit | ENDAH WIWIEN P | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Tbk. Kantor Cabang Situbondo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2025/PN Sit | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | 001 | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad) karena telah melakukan kesalahan dalam menaksir harga jual obyek sengketa sehingga laku terjual jauh dibawah harga pasar maupun harga yang wajar, yang telah menyebabkan kerugian pada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian materiil pada Penggugat sebesar Rp.4.600.000.000,00 (Empat milyar enam r atus juta rupiah) secara langsung dan tunai setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian immateriil pada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus ribu rupiah) secara langsung dan tunai setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum dari Tergugat; 8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III serta Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini; 9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Atau apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
