Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2026/PN Sit AGUS BUDIYANTO, S.H 1.MOHAMMAD RAGIL SYAERI alias RAGIL bin alm. SYAERI
2.JAKFAR YUSUF AZ ZAMZAMI alias JAKFAR bin KUSNO AZIZAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2016/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I MOHAMAD RAGIL SYAERI alias RAGIL bin (alm) SYAERI dan Terdakwa II 3AKFAR YUSUF AZ ZAMZAMI alias 3AKFAR bin KUSNO AZIZAN pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Naret tahun 2026 di rumah milik N. HUFRON alias HUFRON bin ZAINURI yang beralamat di Kp. Bringin Rt 002 Rw 001 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah/ pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai 

pada barang yang diambil secara bersama - sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa I berjualan jajan sempol di depan Koramil Jangkar masuk Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, IaIu sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa II datang dan membantu berjualan. Beberapa menit kemudian Terdakwa I bercerita kepada Terdakwa II jika merasa sakit hati dengan saksi korban M. HUFRON alias HUFRON bin ZAINURI terkait 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol G-2273-IK Noka MH1JM8212MK273698 Nosin : JM82E1271806 milik saksi korban M. HUFRON alias HUFRON bin ZAINURI yang dititipkan kepada seseorang yang berada di dekat Pasar Kampung. Sehingga Terdakwa I beranggapan jika saksi korban M. HUFRON alias

HUFRON bin ZAINURI tidak mengizinkan untuk meminjam sepeda motor tersebut.

    • Bahwa kemudian hari Rabu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 00.00 WIB para Terdakwa berjalan kaki dari rumah milik Terdakwa I menuju ke Warung milik LINA MARIANA selaku kakak dari Terdakwa II untuk meminjam sepeda motor. Kemudian Para Terdakwa mendapatkan pinjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan Nopol P-3364-FK langsung menuju rumah milik Terdakwa II.

Bahwa sekitar pukul 01.00 WIB para Terdakwa menuju rumah milik saksi korban M. HUFRON yang beralamat di Kp. Bringin Rt 002 Rw 001 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol G-2273-IK Noka : MH1JM8212MK273698 Nosin : JM82E1271806 dengan cara langsung masuk ke dalam dapur untuk mencari 1 (satu) buah obeng (min) dengan ciri panjang seukuran 15 (lima belas) cm dan merusak rumah kunci dari sepeda motor tersebut dengan 1 (satu) buah obeng (min) yang diambil dari dapur. Sedangkan Terdakwa II hanya berjaga melihat situasi sekitar. Setelah itu Terdakwa I mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari tempat awal kemudian mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa II mendorong sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I dari arah belakang menggunakan kakinya.

    • Selanjutnya Para Terdakwa mengantarkan sepeda motor tersebut untuk digadai ke salah satu orang teman atas nama Saksi HANIF yang terletak di Desa Curahjeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, selanjutnya disepakati akad gadai sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan jatuh tempo selama 1 (satu) minggu akan di tebus.
    • Bahwa hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB para Terdakwa berhasil diamankan beserta barang bukti oleh Anggota Kepolisian karena telah mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol G-2273-IK Noka : MH1JM8212MK273698 Nosin : JM82E1271806 milik M. HUFRON alias HUFRON

bin ZAINURI. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

---------Perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II tersebut sebagaimana yang diatur dan

diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang - undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya