Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2026/PN Sit AGUSTIONO, S.H. 1.GILANG FARREL ALGHIFFARI
2.RIFQI HIDAYAT
3.ROSIKIN
4.HASAN
5.NUR RISKI GIBADESTA
6.KHOIRUL UMAM
7.TIARA RAHMANIA
8.ANGEL REVALINA
9.WILDATUL SALEHA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pid.C/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/612/IV/RES.1.24/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa atas nama GILANG FARREL ALGHIFFARI DKK ditemukan tertangkap tangan oleh petugas Unit Patroli Satsamapta Polres Situbondo BRIPDA MUHAMMAD ILHAM BASURAHMAN dan BRIPDA MUHAMMAD HAFID ALIEFUDIN sedang pesta minuman beralkohol jenis oplosan arak dan anggur merah di pertokoan Pusat Oleh-Oleh Situbondo Jl. Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Situbondo. Di TKP ditemukan 4 botol minuman dengan rincian 1 botol minuman yang sudah dioplos, 1 botol Anggur Merah masih segel, 1 botol Anggur Merah sudah habis dan 1 botol arak yang sudah habis.

Perbuatan saudara GILANG FARREL ALGHIFFARI DKK telah terbukti secara sah melanggar Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Munuman Beralkohol pasal 35 ayat (2) yaitu setiap orang yang dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya dan dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau pidana denda paling banyak  Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Juncto Pasal 24 ayat (2) setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat umum

Pihak Dipublikasikan Ya