Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H.,M.H. MUHAMMAD MUSTAKIM alias TAKIM bin alm. SUKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2413/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI EKAWATI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MUSTAKIM alias TAKIM bin alm. SUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : ----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD MUSTAKIM Als TAKIM Bin (Alm) SUKRI bersama-sama dengan GERY (DPO), dan CANG (DPO), pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Depan Taman Bunga Sebelah Timur Alun-Alun Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira jam 23.30 Wib Terdakwa MUHAMMAD MUSTAKIM Als TAKIM Bin (Alm) SUKRI bersama dengan GERY (DPO), dan CANG (DPO) sedang nongkrong dan meminum minuman keras di Pinggir Trotoar Depan Taman Bunga Sebelah Timur Alun-Alun Kabupaten Situbondo, lalu Saksi Korban MAS’UD AL FADILA melintasi air hujan yang menggenang di jalan dari arah Timur menuju Barat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih biru hingga air menggenang tersebut muncrat ke arah Terdakwa, GERY dan CANG, kemudian GERY berteriak dengan berkata “dancok”, selanjutnya Saksi Korban MAS’UD AL FADILA memberhentikan sepeda motor dan menoleh ke arah sumber suara teriakan tersebut, setelah itu Terdakwa menghampiri Saksi Korban MAS’UD AL FADILA dan berkata “turun-turun-turun...”, dan Saksi Korban MAS’UD AL FADILA menjawab “apa..?”, lalu Terdakwa berkata “be ye toron bekna...! (lho turun kamu)”, Saksi Korban MAS’UD AL FADILA menjawab “njek”, kemudian Terdakwa langsung menarik lengan baju sebelah kiri Saksi Korban MAS’UD AL FADILA hingga robek dan Saksi Korban MAS’UD AL FADILA berusaha menepis tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa tetap menarik Saksi Korban MAS’UD AL FADILA untuk turun dari sepeda motor dan Saksi Korban MAS’UD AL FADILA berusaha untuk menepis tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa menampar pipi Saksi Korban MAS’UD AL FADILA dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi Korban MAS’UD AL FADILA terjatuh, lalu GERY dan CANG datang dari arah belakang Terdakwa, kemudian GERY bersama dengan CANG langsung memukul K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 dan menendang berkali-kali kearah wajah dan tubuh Saksi Korban dengan menggunakan tangan dan kaki, selanjutnya ketika Saksi Korban MAS’UD AL FADILA berdiri GERY langsung memegang baju Saksi Korban MAS’UD AL FADILA dengan tangan kiri dan tangan kanan GERY memukuli Saksi Korban MAS’UD AL FADILA secara berulang kali, setelah itu Terdakwa memukul kearah wajah Saksi Korban MAS’UD AL FADILA dari arah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai pelipis Saksi Korban MAS’UD AL FADILA sedangkan GERY masih memukuli Saksi Korban MAS’UD AL FADILA dari arah depan, lalu Saksi DEWA DWI DARMA Als DEWA bersama dengan Saksi MUHAMMAD IQBAL NURHADI Als ADI datang dan berusaha melerai dengan berkata “ambu mas... ambu mas (sudah mas, sudah mas)”, kemudian Saksi MUHAMMAD IQBAL NURHADI Als ADI membawa Saksi Korban MAS’UD AL FADILA ke rumah Saksi RIDWAN WIRA FEBRIAN ; - Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban MAS’UD AL FADILA mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum No. 079/VER/V/2025 tanggal 16 Desember 2024 An. MAS’ UD Al FADILA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Antonius Rico Andriawan Dokter Jaga pada Rumah Sakit Elizabeth Situbondo, dengan kesimpulan “pada pemeriksaan seorang laki-laki yang menurut keterangan lahir pada tanggal sembilan belas Mei tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan ditemukan luka robek sebanyak satu buah dengan ukuran dua kali satu sentimeter, terdapat luka dibagian bibir kiri dalam sebanyak satu buah yang telah proses penyembuhan berwarna putih dengan ukuran dua kali satu sentimeter, saksi mengalami luka ringan dan dapat melaukan aktivitas seperti biasa”. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya