| Tanggal Pendaftaran | 
				Rabu, 27 Agu. 2025 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Perbuatan Melawan Hukum | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				35/Pdt.G/2025/PN Sit | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Selasa, 26 Agu. 2025 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				001 | 
			
									
				| Penggugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Situbondo |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H. | Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Situbondo |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | 1. Kepala SMA Negeri 2 Situbondo / SYAIFUL BAHRI, M.Pd. |  | 2 | Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Pendidikan Cabang Dinas Wilayah  Bondowoso/Kepala Dinas Drs. SLAMET  RIYADI, M.Pd |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
						
				 | 
			
							
					| Turut Tergugat | 
					
						-	
					 | 
				
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | 
				
					-	
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					0,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				PRIMAIR 
 - Menerima dan mengabulkan gugatan perkara ini untuk seluruhnya.
 
 - Menyatakan secara hukum perbuatan penebangan pohon yang ada dilingkungan SMA Negeri 2 Situbondo yang dilakukan oleh Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
 
 - Menyatakan secara hukum Tergugat II yang mendiamkan penebangan pohon yang dilakukan oleh Tergugat I di SMA Negeri 2 Situbondo adalah merupakan perbuatan  melawan hukum.
 
 - Menyatakan secara hukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada negara melalui Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000-, (satu milyar rupiah)  yang harus dibayar secara kontan dan tunai.
 
 - Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) tanah dan bangunan rumah dan aset milik dari Tergugat I .
 
 - Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (Uitvoorbaar  bijj vooraad)  walaupun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
 
 - Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
SUBSIDAIR 
Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |