Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Bth/2025/PN Sit SAIFUL BAHRI 1.YOHANES
2.MUHAMMAD RUDI HARTONO
3.LAILATUL QOMARIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.Bth/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SAIFUL BAHRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prima Agus Darmanto.SE.SHSAIFUL BAHRI
Tergugat
NoNama
1YOHANES
2MUHAMMAD RUDI HARTONO
3LAILATUL QOMARIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  • Menangguhkan eksekusi atas objek dalam eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor : 17/Pdt.G/2024/PN.Sit, tanggal 3 Oktober 2024, tersebut sampai adanya putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Dalam Pokok Perkara :

1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar.

2. Menerima baik surat gugatan Perlawanan dari pelawan;

3. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;

4. Menangguhkan eksekusi atas tanah dalam eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor : 17/Pdt.G/2024/PN.Sit, tanggal 3 Oktober 2024tersebut sampai adanya putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

5. Menetapkan objek perlawanan dalam eksekusi merupakan milik Pelawan;

6. Menetapkan objek perlawanan dalam eksekusi dikeluarkan dari jaminan atas hutang piutang antara Terlawan Eksekusi I dengan Terlawan Eksekusi II;

7. Menetapkan amar putusan putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor : 17/Pdt.G/2024/PN.Sit, tanggal 3 Oktober 2024, angka 4 yaitu “...Menyatakan sah pemberian jaminan berupa sertipikat Hak Milik Nomor : 550/Jumpong dengan surat ukur Nomor : 00399/Jumpong/2019 terletak di Desa Jumpong, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso...” non eksekutibel;

8. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan yang diletakkan pada objek perlawanan dalam eksekusi;

9. Menghukum Terlawan I/ Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara ini;

Sebagai Subsidair :

Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak