Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2026/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. HAMZAH alias HAMZAH bin alm. NURMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-624/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN: --------Bahwa terdakwa HAMZAH alias HAMZAH bin (alm) NURMI, pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa beralamat di Dusun Karang Gilih Rt 004 Rw 002 Desa Jetis Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili (sesuai Pasal 165 ayat (2) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB saksi HASAN alias PAK YUDI bin (alm) ABDUL LATIF (Terdakwa dalam berkas perkara lain) datang ke rumah saksi AHMADI alias PAK ZAINURI bin (alm) RITO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan maksud untuk mencari sepeda motor (mencuri). Kemudian saksi HASAN alias PAK YUDI bin (alm) ABDUL LATIF (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan saksi AHMADI alias PAK ZAINURI bin (alm) RITO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Beat warna hitam Noka : -, Nosin : -, Plat Nomor : P-5636-C milik saksi HASAN alias PAK YUDI bin (alm) ABDUL LATIF (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan melewati Arak-arakan arah ke Kabupaten Situbondo. Ketika sampai di lokasi yaitu tepatnya di tepi jalan dekat persawahan beralamat Kampung Semek Timur Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, lalu saksi HASAN alias PAK YUDI bin (alm) ABDUL LATIF (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan saksi AHMADI alias PAK ZAINURI bin (alm) RITO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) melihat ada 2 (dua) sepeda motor yaitu sepeda motor merk Jupiter dan Vega, saksi HASAN alias PAK YUDI bin (alm) ABDUL LATIF (Terdakwa dalam berkas perkara lain) mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 warna perak tahun 2008 Noka : MH34D70028J781214, Nosin : 4D7779997, Plat Nomor : P3633-EQ dan menyalakan menggunakan 1 (satu) buah kunci palsu milik saksi AHMADI alias PAK ZAINURI bin (alm) RITO (Terdakwa dalam berkas perkara lain). Selanjutnya saksi HASAN alias PAK YUDI bin (alm) ABDUL LATIF (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 warna perak tahun 2008 Noka : MH34D70028J781214, Nosin : 4D7779997, Plat Nomor : P-3633-EQ kepada saksi AHMADI alias PAK ZAINURI bin (alm) RITO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk dikendarai, sedangkan saksi HASAN alias PAK YUDI bin (alm) ABDUL LATIF (Terdakwa dalam berkas perkara lain) mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Beat warna hitam Noka : -, Nosin : -, Plat Nomor : P-5636-C. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB sesampainya di rumah saksi AHMADI alias PAK ZAINURI bin (alm) RITO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) beralamat di Dusun Kotinggi Rt 007 Rw 004 Desa Penambangan Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, saksi HASAN alias PAK YUDI bin (alm) ABDUL LATIF (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan saksi AHMADI alias PAK ZAINURI bin (alm) RITO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) mengganti warna 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 warna perak tahun 2008 Noka : MH34D70028J781214, Nosin : 4D7779997, Plat Nomor : P-3633-EQ menjadi warna hitam dengan menggunakan stiker, melepas spion kanan dan spion kiri, serta melepas plat nomor depan dan belakang. - Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB datang saksi HASAN alias PAK YUDI bin (alm) ABDUL LATIF (Terdakwa dalam berkas perkara lain) ke rumah Terdakwa beralamat di Dusun Karang Gilih Rt 004 Rw 002 Desa Jetis Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 warna perak tahun 2008 Noka : MH34D70028J781214, Nosin : 4D7779997, Plat Nomor : P-3633-EQ yang telah diganti warna hitam, kepada Terdakwa dengan tujuan menawarkan dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 warna perak tahun 2008 Noka : MH34D70028J781214, Nosin : 4D7779997, Plat Nomor : P-3633-EQ yang didapat dari hasil curian di wilayah Selomukti Mlandingan Kabupaten Situbondo dan sudah diganti warnanya menjadi warna hitam. Setelah sampai di rumah Terdakwa, saksi HASAN alias PAK YUDI bin (alm) ABDUL LATIF (Terdakwa dalam berkas perkara lain) mengatakan “APA KAMU MAU MEMBELI SEPEDA MOTOR?” dan dijawab oleh Terdakwa “IYA KALO SAYA PUNYA UANG”. Selanjutnya saksi HASAN alias PAK YUDI bin (alm) ABDUL LATIF (Terdakwa dalam berkas perkara lain) mengatakan “IYA MOTOR INI MURAH, SAYA JUAL DENGAN HARGA Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)”. Kemudian terjadi tawar-menawar oleh Terdakwa sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), tetapi saksi HASAN alias PAK YUDI bin (alm) ABDUL LATIF (Terdakwa dalam berkas perkara lain) mengatakan “GAK BOLEH KALO HARGA SEGITU, TAPI KALO HARGA Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ambil saja”. Terdakwa sepakat untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 warna perak tahun 2008 Noka : MH34D70028J781214, Nosin : 4D7779997, Plat Nomor : P-3633-EQ yang telah diganti warnanya menjadi hitam sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa membayar kepada saksi HASAN alias PAK YUDI bin (alm) ABDUL LATIF (Terdakwa dalam berkas perkara lain) sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah terjadi proses jual-beli tersebut, saksi HASAN alias PAK YUDI bin (alm) ABDUL LATIF (Terdakwa dalam berkas perkara lain) pulang diantar oleh Terdakwa. Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 warna perak tahun 2008 Noka : MH34D70028J781214, Nosin : 4D7779997, Plat Nomor : P-3633-EQ yang telah diganti warnanya menjadi hitam untuk dirinya sendiri dan dalam penguasaan Terdakwa selama 5 (lima) hari. - Bahwa Terdakwa dalam membeli 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 warna perak tahun 2008 Noka : MH34D70028J781214, Nosin : 4D7779997, Plat Nomor : P-3633-EQ yang telah diganti warnanya menjadi hitam tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat / dokumen yang sah ( STNK dan BPKB). - Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi MOSLEH alias PAK SUT selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R-110 warna perak tahun 2008 Noka : MH34D70028J781214, Nosin : 4D7779997, Plat Nomor : P-3633-EQ mengalami kerugian sekitar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya