Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2025/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. SUYANTO alias PAK YANTO bin alm. BENU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4279/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU : ---- Bahwa ia Terdakwa SUYANTO Alias PAK YANTO Bin Alm. BENU pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di jalan Kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- ---------------- ? Bahwa ia Terdakwa SUYANTO Alias PAK YANTO Bin Alm. BENU pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa mempunyai janji bertemu dengan seseorang yang bernama SOLEH di daerah Tangkel Kabupaten Bangkalan untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa langsung berangkat mengunakan Bus menuju arah madura atau bangkalan dan sampai di daerah Tangkel kabupaten Bangkalan sekira pukul 18.00 Wib, selanjutnya pada saat Terdakwa menunggu di pinggir jalan seseorang yang Bernama SOLEH tersebut mengajak Terdakwa untuk naik mobil bersamanya, setelah itu di dalam mobil pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di jalan Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu kepada seseorang yang bernama SOLEH tersebut sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) untuk uang pembelian narkotika jenis sabu sedangkan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk upah, Selanjutnya seseorang yang Bernama SOLEH tersebut menyerahkan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 1 (satu) plastik klip kepada Terdakwa saat di dalam mobil di jalan Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan dan narkotika jenis sabu tersebut oleh Terdakwa dibagi menjadi 10 (sepuluh) poket sabu lalu Terdakwa menuju ke daerah Tangkel Kabupaten Bangkalan dekat jembatan Suramadu dan sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa naik bus menuju Kabupaten Situbondo; ? Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di pinggir jalan pertigaan Jalan Basuki Rahmat masuk Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi AGUS CAHYONO dan Saksi NUR CHOLIS MADJID selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi RIFQI KURNIAWAN, ditemukan : • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,97 (nol koma sembilan tujuh) Gram. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) Gram. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) Gram. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram kode 1. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram kode 2. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat nol) gram. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu sembilan) gram • 1 (satu) lembar bekas kertas rokok yang terdapat isolasi bening. • 1 (satu) lembar tisu warna putih. • 1 (satu) bungkus bekas rokok HUMER. • 1 (satu) buah kresek warna hitam yang terdapat isolasi warna bening • 2 (dua) buah korek api modifikasi warna biru dan hijau. • 1 (satu) buah HP merk OPPO warna merah. • 1 (satu) buah tas selempang yang terdapat tulisan EIGER. Yang semuanya diakui milik Terdakwa. ? Bahwa Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor tanggal 20 Juli 2025 yang ditandatangani CUK YUDHO PRASETIYO , SH dengan hasil penimbangan adalah sebagai berikut: 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,97 (nol koma sembilan tujuh) Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) Gram., 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram kode 1, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram kode 2, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu sembilan) gram; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 06964/NNF/2025 Tanggal 7 Agustus 2025 bahwa barang bukti dengan nomor 23529/2025/NNF s.d 23538/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan.------------------------------------------ ---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------- --------------------------------------------------------- === A T A U === KEDUA : ---- Bahwa ia Terdakwa SUYANTO Alias PAK YANTO Bin Alm. BENU pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan pertigaan Jalan Basuki Rahmat masuk Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------ ? Bahwa berawal Ketika Saksi AGUS CAHYONO dan Saksi NUR CHOLIS MADJID selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo mendapat informasi terdapat peredaran narkotika jenis sabu di daerah Madura ke kabupaten Situbondo yang dilakukan oleh Terdakwa, mengatahui hal tersebut selanjutnya Saksi AGUS CAHYONO dan Saksi NUR CHOLIS MADJID pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di pinggir jalan pertigaan Jalan Basuki Rahmat masuk Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo berhasil mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi RIFQI KURNIAWAN, ditemukan : • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,97 (nol koma sembilan tujuh) Gram. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) Gram. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) Gram. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram kode 1. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram kode 2. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat nol) gram. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu sembilan) gram (Ditemukan di saku celana yang Terdakwa gunakan) • 1 (satu) lembar bekas kertas rokok yang terdapat isolasi bening. • 1 (satu) lembar tisu warna putih. • 1 (satu) buah kresek warna hitam yang terdapat isolasi warna bening. (Ditemukan di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok HUMER) • 2 (dua) buah korek api modifikasi warna biru dan hijau yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang yang terdapat tulisan EIGER. • 1 (satu) buah HP merk OPPO warna merah, ditemukan di saku celana yang Terdakwa gunakan. Yang semuanya diakui milik Terdakwa. ? Bahwa Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor tanggal 20 Juli 2025 yang ditandatangani CUK YUDHO PRASETIYO , SH dengan hasil penimbangan adalah sebagai berikut: 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,97 (nol koma sembilan tujuh) Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) Gram., 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram kode 1, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram kode 2, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu sembilan) gram; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 06964/NNF/2025 Tanggal 7 Agustus 2025 bahwa barang bukti dengan nomor 23529/2025/NNF s.d 23538/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan.------------------------------ --- ---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya