Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2025/PN Sit AGUS BASTOMI, S.H. SOEDIONO alias SUDI bin SINGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.C/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/94/IX/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS BASTOMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOEDIONO alias SUDI bin SINGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa SOEDIONO alias SUDI bin SINGO pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 pukul 19.00 wib di Alun-alun Besuki Kp. Pecinan Desa Besuki Kec Besuki Kab. Situbondo atau ditempat lain yang setidak - tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan ringan terhadap saksi korban HEKAL WAHYUDI RAMADHANI alias HEKAL bin MUSTA’IN RAMLI dengan kronologis sebagai berikut :

 

Pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 pukul 19.00 wib saksi korban HEKAL WAHYUDI RAMADHANI alias HEKAL bin MUSTA’IN RAMLI hendak pergi ke warung milik orang tuanya, dan saksi korban HEKAL WAHYUDI RAMADHANI alias HEKAL bin MUSTA’IN RAMLI menoleh ke kanan dan ke kiri karena hendak menyeberang, selanjutnya terdakwa SOEDIONO alias SUDI bin SINGO menegur saksi korban HEKAL WAHYUDI RAMADHANI alias HEKAL bin MUSTA’IN RAMLI karena dikira melihat terdakwa SOEDIONO alias SUDI bin SINGO dengan sinis, dan terjadilah cek-cok mulut dari jauh, kemudian terdakwa SOEDIONO alias SUDI bin SINGO langsung berlari mendatangi saksi korban HEKAL WAHYUDI RAMADHANI alias HEKAL bin MUSTA’IN RAMLI dan langsung memukul saksi korban HEKAL WAHYUDI RAMADHANI alias HEKAL bin MUSTA’IN RAMLI dengan tangan kosong sebelah kanan dengan posisi mengepal, namun pukulan terdakwa SOEDIONO alias SUDI bin SINGO berhasil di tangkis oleh saksi korban HEKAL WAHYUDI RAMADHANI alias HEKAL bin MUSTA’IN RAMLI dengan menggunakan tangan kiri.

 

Selanjutnya saksi korban HEKAL WAHYUDI RAMADHANI alias HEKAL bin MUSTA’IN RAMLI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuki.

 

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dijelaskan bahwa saksi korban HEKAL WAHYUDI RAMADHANI alias HEKAL bin MUSTA’IN RAMLI mengalami luka lecet pada pada lengan sebelah kiri. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melaksanakan pekerjaan, jabatan dan pencaharian.

 

Berdasarkan fakta – fakta tersebut di atas, patut bahwa perbuatan terdakwa SOEDIONO alias SUDI bin SINGO telah cukup bukti dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,-(empat ribu lima ratus rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya