| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- Menyatakan penggugat adalah penggugat yang baik dan benar
- Menyatakan memberi izin kepada penggugat untuk menjual tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik tanah dan bangunan No. SHM NO.01446 LT: 52 Meter LB : + 52 Meter A/N Samuri (Penggugat) yang menjadi jaminan di tergugat I.
- Menghukum tergugat I untuk menerima pembayaran pelunasan pokok pinjaman sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang dilakukan penggugat.
- Menghukum tergugat I untuk menyerahkan sertifikat hak milik No. 01446, 01410, 00018 A/N Samuri (setelah penggugat melunasi hutangnya)
- Menyatakan lelang yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2026 harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan putusan untuk perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, ataupun ada upaya hukum lain.
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara. Atau : Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.
|