| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 90/Pid.B/2026/PN Sit | AGUS BUDIYANTO, S.H | 1.MOHAMMAD RAGIL SYAERI alias RAGIL bin alm. SYAERI 2.JAKFAR YUSUF AZ ZAMZAMI alias JAKFAR bin KUSNO AZIZAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 90/Pid.B/2026/PN Sit |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2016/Eoh.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa I MOHAMAD RAGIL SYAERI alias RAGIL bin (alm) SYAERI dan Terdakwa II 3AKFAR YUSUF AZ ZAMZAMI alias 3AKFAR bin KUSNO AZIZAN pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Naret tahun 2026 di rumah milik N. HUFRON alias HUFRON bin ZAINURI yang beralamat di Kp. Bringin Rt 002 Rw 001 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah/ pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama - sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
HUFRON bin ZAINURI tidak mengizinkan untuk meminjam sepeda motor tersebut.
Bahwa sekitar pukul 01.00 WIB para Terdakwa menuju rumah milik saksi korban M. HUFRON yang beralamat di Kp. Bringin Rt 002 Rw 001 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol G-2273-IK Noka : MH1JM8212MK273698 Nosin : JM82E1271806 dengan cara langsung masuk ke dalam dapur untuk mencari 1 (satu) buah obeng (min) dengan ciri panjang seukuran 15 (lima belas) cm dan merusak rumah kunci dari sepeda motor tersebut dengan 1 (satu) buah obeng (min) yang diambil dari dapur. Sedangkan Terdakwa II hanya berjaga melihat situasi sekitar. Setelah itu Terdakwa I mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari tempat awal kemudian mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa II mendorong sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I dari arah belakang menggunakan kakinya.
bin ZAINURI. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). ---------Perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II tersebut sebagaimana yang diatur dandiancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang - undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
