Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Sit LEMBAGA PERGERAKAN MASYARAKAT PEDULI JASA KONSTRUKSI (LPM-PJK) 1.PPK Pembangunan Gor TA 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kab. Situbondo
2.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kab. Situbondo
3.Asisten Bidang Pembangunan Kabupaten Situbondo
4.Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo
5.Bupati Kabupaten Situbondo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1LEMBAGA PERGERAKAN MASYARAKAT PEDULI JASA KONSTRUKSI (LPM-PJK)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUDUS SURYA DHARMA, SHLEMBAGA PERGERAKAN MASYARAKAT PEDULI JASA KONSTRUKSI (LPM-PJK)
Tergugat
NoNama
1PPK Pembangunan Gor TA 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kab. Situbondo
2Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kab. Situbondo
3Asisten Bidang Pembangunan Kabupaten Situbondo
4Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo
5Bupati Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Inspektur Inspektorat Kabupaten Situbondo
2Ketua Banggar DPRD Kabupaten Situbondo
3Kepala BPKP Provinsi Jawa Timur
4Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
5Kepala LPJK Kementerian PUPR
6Daniel Agus Siekwandy, Direktur PT. TENTREM KARYA SENTOSA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Heriyanto SH MHKetua Banggar DPRD Kabupaten Situbondo
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad / Onrecht Matige Heid Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa;
  3. Menyatakan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa secara gandeng renteng dengan Para Tergugat;
  4. Menetapkan pelaksanaan Obyek Sengketa telah cacat prosedur (Maal Procedur) dan cacat administrasi (Maal Administrations);
  5. Menetapkan pelaksanaan Obyek Sengketa menjadi tidak sah;
  6. Memerintahkan Penggugat untuk melanjutkan upaya hukum lain sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku berdasarkan putusan perkara ini;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat IV menayangkan daftar hitam atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Turut Tergugat VI;
  8. Memerintahkan Turut Tergugat IV untuk mencabut Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa yang dimiliki oleh Tergugat I;
  9. Menghukum Para Pihak untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
  10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.  

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex. Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak