Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2026/PN Sit FERY KUSUMAYANTO 1.DEDI SETIA BAYU
2.HENGKI ISKANDAR
3.ACH. TORICO
4.NADZRUL JAMIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.C/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/123/I/RES.1.24./2026
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa atas nama DEDI SETIA BAYU DKK ditemukan tertangkap tangan oleh petugas Unit Patroli Satsamapta Polres Situbondo BRIPTU CATUR JONI SUHARSONO dan BRIPDA YOSHEVA DENILSON CRESPO sedang pesta minuman bralkohol jenis arak di rumah milik DEDI SETIA BAYU di Kp. Lumbung RT 2 RW 5 Ds. Kertosari Kec. Asembagus Situbondo. Di dalam rumah tersebut ditemukan 2 botol arak (1 botol sudah diminum dan 1 botol masih utuh).

Perbuatan saudara DEDI SETIA BAYU DKK telah terbukti secara sah melanggar Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Munuman Beralkohol pasal 35 ayat (2) yaitu setiap orang yang dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya dan dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau pidana denda paling banyak  Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Juncto Pasal 24 ayat (1) setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan/atau jenis minuman beralkohol lainnya.

Pihak Dipublikasikan Ya