| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
 
 - Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad);
 
 - Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II dan Terlawan III serta Terlawan IV telah melakukan Perbuatan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden.
 
 - Menyatakan Terlawan I, Terlawan II,  melakukan lelang  terhadap Sebidang Tanah dan bangunan   seluas kurang lebih 830 M2 berikut segala sesuatu yang berada diatasnya sebagaimana  Dalam Sertifikat  Hak Milik  Nomor 127/Banyuglugur  atas nama Moh. Saini  terletak di Jalan Raya Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat  serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
 
 - Membatalkan perintah Teguran/ Aanmaning dari Pengadilan Negeri Situbondo Nomor: 11/Pdt.Eks.RI/2024/PN.Sit Jo Nomor 200/10.04/2024-01 adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai  kekuatan hukum mengikat.
 
 - Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak- hak dari Pelawan;
 
 - Menghukum Terlawan I,II,III,IV membayar ganti rugi kepada Pelawan  kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah ) plus Kerugian Materil atas Biaya transportasi dan akomodasi yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima  juta rupiah) dan Kerugian Moril sebesar Rp. 25.000.000,-(Dua Puluh Lima Juta Rupiah) .
 
 - Menghukum Terlawan I, Terlawan I, Terlawan III, Terlawan IV secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-00 (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ditetapkan;
 
 - Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoorbaar bijj Vooraad)  meskipun ada upaya hukum lainya dari Tergugat.
 
 - Menghukum, para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
 
Atau: 
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 
Demikian Gugatan Perlawanan atas Panggilan Teguran/ Aanmaning Teguran/ Aanmaning dari Pengadilan Negeri Situbondo   Nomor : 11/Pdt.Eks.RI/2024/PN.Sit Jo Nomor 200/10.04/2024-01 ini kami ajukan, semoga Pengadilan Negeri Situbondo c/q Majelis Hakim berkenan mengabulkannya.  |