Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 27 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
35/Pdt.G/2025/PN Sit |
Tanggal Surat |
Selasa, 26 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Situbondo |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H. | Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Situbondo |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | 1. Kepala SMA Negeri 2 Situbondo / SYAIFUL BAHRI, M.Pd. | 2 | Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Pendidikan Cabang Dinas Wilayah Bondowoso/Kepala Dinas Drs. SLAMET RIYADI, M.Pd |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan perkara ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum perbuatan penebangan pohon yang ada dilingkungan SMA Negeri 2 Situbondo yang dilakukan oleh Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum Tergugat II yang mendiamkan penebangan pohon yang dilakukan oleh Tergugat I di SMA Negeri 2 Situbondo adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada negara melalui Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000-, (satu milyar rupiah) yang harus dibayar secara kontan dan tunai.
- Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) tanah dan bangunan rumah dan aset milik dari Tergugat I .
- Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bijj vooraad) walaupun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |