Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SOHIB Bin BUDI, pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 bertempat di Rumah Saksi MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI Bin (Alm) ALWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamat di Dusun Nampu RT. 04 RW. 01 Desa Pedagangan Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo dan berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 19.15 Wib Saksi SHOLEHUDDIN Als SOLEH Bin (Alm) SAPUTRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, nopol : P-4081-FT, tahun 2018, warna putih, noka : MH1JFZ126JK580975, nosin : JFZ1E2586460 milik Saksi Korban MUHAMMAD TAUFIQ Als TAUFIQ Bin BADRI di Area Parkir Masjid Besar Baiturrahman yang beralamat di Alun-Alun Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan cara merusak anak kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya, lalu Saksi SHOLEHUDDIN Als SOLEH membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, nopol : P-4081-FT, tahun 2018, warna putih, noka : MH1JFZ126JK580975, nosin : JFZ1E2586460 ke Rumah Saksi HARTONO Als TO Bin (Alm) ABD. RAHIM (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamat di Desa Jatiurip Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo dan bertemu dengan Saksi HARTONO Als TO, kemudian Saksi SHOLEHUDDIN Als SOLEH memberitahukan kepada Saksi HARTONO Als TO bahwa Saksi SHOLEHUDDIN Als SOLEH baru mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, nopol : P-4081-FT, tahun 2018, warna putih, noka : MH1JFZ126JK580975, nosin : K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 JFZ1E2586460 hasil kejahatan, selanjutnya Saksi SHOLEHUDDIN Als SOLEH berniat untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu Saksi HARTONO Als TO menyetujui dan sepakat dengan harga yang ditawarkan tersebut, lalu Saksi HARTONO Als TO langsung menghubungi Saksi MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI Bin (Alm) ALWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan tidak lama kemudian Saksi MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI datang ke Rumah Saksi HARTONO Als TO, selanjutnya Saksi MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI menyerahkan uang sesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saksi HARTONO Als TO, setelah itu Saksi MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI pulang dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, nopol : P-4081-FT, tahun 2018, warna putih, noka : MH1JFZ126JK580975, nosin : JFZ1E2586460, lalu Saksi HARTONO Als TO menyerahkan uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi SHOLEHUDDIN Als SOLEH dan sisanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) diminta oleh Saksi HARTONO Als TO sebagai upah/jasa, kemudian Saksi SHOLEHUDDIN Als SOLEH pulang dari rumah Saksi HARTONO Als TO ; -Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa SOHIB Bin BUDI datang ke Rumah Saksi MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI yang beralamat di Dusun Nampu RT. 04 RW. 01 Desa Pedagangan Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo dengan tujuan untuk mencari sepeda motor dengan harga murah untuk digunakan sebagai transportasi, lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI dan Terdakwa mengobrol dengan Saksi MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI, kemudian Terdakwa berkata “apakah ada sepeda?”, selanjutnya Saksi MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, nopol : P-4081-FT, tahun 2018, warna putih, noka : MH1JFZ126JK580975, nosin : JFZ1E2586460 tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah tanpa plat nomer dengan harga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung menerima tawaran dari Saksi MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI dan sepakat dengan harga yang ditawarkan tersebut, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI, kemudian Saksi MUHAMMAD HADI Als ABI Als YEK HADI menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol P-4081-FT warna putih Noka : MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460 kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kramat Kidul RT. 13 RW. 05 Desa Rejing Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo dengan membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol P-4081-FT warna putih Noka : MH1JFZ126JK580975 Nosin : JFZ1E2586460 ; -Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUHAMMAD TAUFIQ Als TAUFIQ Bin BADRI mengalami kerugian materi sebesar 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ; --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.----- |