Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Sit PT BPR JATIM (Perseroda) CABANG SITUBONDO 1.DORIS SAPUTRA JANUARIANTO
2.LITA ANANDA MEILINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 283.219.208,00
Petitum

1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wansprestasi kepada Penggugat dan dapatnya di tingkatkan pada perbuatan pidana mengingat perbuatan tergugat berpotensi merugikan keuangan negara dikarenakan PT BPR JATIM (Perseroda) adalah milik pemerintah provinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Jawa Timur

2. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan angsuran seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam perjanjian kredit Nomor 281/MKU/Cab.Stb/VI/2020 (D) dinyatakan MENUNGGAK.

Sebesar Rp.283.219.208,98,- dengan perincian

Kewajiban Pokok : Rp.241.706.283,13,-

Bunga                   : Rp.26.534.644,27,-

Denda                  : Rp.14.978.281,58,-

                    : Rp.283.219.208,98,-

Dan atau mengembalikan pinjaman tersebut menjadi lunas dengan pembayaran sebesar Rp.283.219.208,98,- yang diberi waktu sampai dengan bulan September 2025.

3. Menyatakan sah dan berhak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM No. 145 atas nama DORIS SAPUTRA JANUARIANTO (Debitur) dan SHM No. 57 atas nama DORIS SAPUTRA JANUARIANTO (Debitur)   terhadap sebidang pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah tembok dan dan Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan tersebut kepemilikan SHM No. 145  dan SHM No. 57 atas nama DORIS SAPUTRA JANUARIANTO (Debitur) untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan Bantuan yang berwajib atas dapat melakaksanakannya dan atau untuk kelanjutan proses lelang melalui KPKNL di Jember guna melakukan pelaksanaan lelang.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Dan/ atau Biaya-biaya yang digunakan proses  gugatan sampai dengan penetapan putusan dari Pengadilan Negeri Situbondo.

5. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak