| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Mengesahkan dan mengijinkan kepada Pemohon untuk merubah Tahun Kelahiran Akta Lahir Pemohon Nomor : 3512-LT-22042025-0027, dari Tahun Kelahiran Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh (1987) ke Tahun Kelahiran Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam (1986).
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk merubah Tahun Kelahiran Akta Lahir Nomor : 3512-LT-22042025-0027, atas nama BAIDAWI (Pemohon), yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo tersebut dan mencoret dalam Register Akta Kelahiran yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan berdasarkan salinan resmi penetapan hukum ini.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
atau
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)
|