| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 16/Pid.C/2026/PN Sit | HAFIZ RHAMADHAN TARIGAN | AHMAD SUBAIRI alias BERI bin M. SALEH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
| Nomor Perkara | 16/Pid.C/2026/PN Sit |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Apr. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B/41/IV/RES.1.24/2026 |
| Penyidik Atas Kuasa PU | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Dakwaan | Telah terjadi tindak pidana setiap orang atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP-MB dengan sengaja melakukan pengedaran, penjulan dan penyimpanan minuman beralkohol atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) jo pasal 23 ayat (1) atau pasal 35 ayat (3) jo pasal 23 ayat (2) Perda Situbondo No.2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib di Di Jln Gunung Arjuno Mimbaan RT 02 / RW 13 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Yang Dilakukan Oleh Terdakwa Ahmad Subairi alias Beri bin M. Saleh. Bahwa Terdakwa Ahmad Subairi alias Beri bin M. Saleh telah tertangkap tangan atau diketahui menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol jenis arak Bali dengan ditemukannya barang bukti di Jln Gunung Arjuno Mimbaan RT 02 / RW 13 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo sejumlah 39 (tiga puluh Sembilan) Botol minuman berjenis Arak berukuran 600 ml (9 tutup warna hitam, 19 tutup warna pink, 11 tutup warna ungu). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Terdakwa Ahmad Subairi alias Beri bin M. Saleh telah cukup bukti melakukan tindak pidana setiap orang atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP-MB dengan sengaja melakukan pengedaran, penjulan dan penyimpanan minuman beralkohol atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) jo pasal 23 ayat (1) atau pasal 35 ayat (3) jo pasal 23 ayat (2) Perda Situbondo No.2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
