| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;Menyatakan bukti-bukti yang diajukan dari Pelawan adalah sah persidangan, dan berharga di muka;Menyatakan secara hukum Perbuatan dari BU SAHENA dan Kantor PPAT Kecamatan Besuki adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pelawan sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata;Menyatakan menerima Upaya Pelawan untuk seluruhnya;Membatalkan Risalah Panggilan Aanmaning Perkara Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Sit jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Stb. jo. Nomor 95/PDT/2013/PTSby.  Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Sit tanggal 16 April 2024 di Pengadilan Negeri Situbondo;Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Sit jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Stb. jo. Nomor 95/PDT/2013/PTSby.  Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Sit tanggal 16 April 2024 di Pengadilan Negeri Situbondo;Memerintahkan Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dari Perkara ini. Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |