| Dakwaan |
DAKWAAN KESATU ---------- Bahwa Terdakwa TOLAK AMIN alias TOLAK bin NADI pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau di jalan kecil sekitar tambak udang Empang Kuningan yang beralamat di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dilakukan dengan cara Terdakwa sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi DONI UNTUNG alias DONI bersama dengan 4 (empat) orang temannya yaitu Saksi MUHAMMAD REHAN SALAFI, Saudara SAKIDUN, Saudara TOLIB, dan Saudara MAMAT pergi memancing ikan di pantai yang terletak di Kampung Paras, Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Saksi DONI UNTUNG alias DONI berboncengan dengan Saksi MUHAMMAD REHAN SALAFI mengendarai sepeda motor merk Honda Supra Fit (NF 100L) warna hitam tahun 2005, Nopol : P-4179-EG, Noka : MH1HB111X5K538298, Nosin : HB11E1535906, atas nama JHONY HERMANTO milik Saksi DONI UNTUNG alias DONI, Saudara SAKIDUN mengendarai motor protolan, Saudara TOLIB mengendarai sepeda motor model Jupiter, dan Saudara MAMAT mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Saksi DONI UNTUNG alias DONI bersama dengan 4 (empat) orang temannya memarkirkan motor mereka di jalan kecil sekitar tambak udang Empang Kuningan yang beralamat di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Bahwa sepeda motor merk Honda Supra Fit (NF 100L) warna hitam tahun 2005, Nopol : P-4179-EG, Noka : MH1HB111X5K538298, Nosin : HB11E1535906, atas nama JHONY HERMANTO milik Saksi DONI UNTUNG alias DONI terparkir dalam kondisi dikunci setir, lalu Saksi DONI UNTUNG alias DONI bersama dengan 4 (empat) orang temannya berjalan kaki menuju pantai yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat mereka memarkirkan motor untuk memancing ikan; - Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang baru kembali dari mencari kerang berjalan kaki untuk pulang dengan melewati jalan kecil sekitar tambak udang Empang Kuningan yang beralamat di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Pada saat sedang melewati lokasi tersebut, Terdakwa melihat ada beberapa sepeda motor yang terparkir di jalan kecil sekitar tambak udang Empang Kuningan yang beralamat di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Lalu Terdakwa mendatangi salah satu sepeda motor yang terparkir yaitu sepeda motor merk Honda Supra Fit (NF 100L) warna hitam tahun 2005, Nopol : P-4179-EG, Noka : MH1HB111X5K538298, Nosin : HB11E1535906, atas nama JHONY HERMANTO milik Saksi DONI UNTUNG alias DONI, kemudian timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit (NF 100L) warna hitam tahun 2005, Nopol : P-4179-EG, Noka : MH1HB111X5K538298, Nosin : HB11E1535906, atas nama JHONY HERMANTO milik Saksi DONI UNTUNG alias DONI dengan cara Terdakwa memasukkan ujung gagang sendok makan yang berbentuk lancip dan pipih yang sebelumnya digunakan oleh Terdakwa untuk mencari kerang ke lubang kunci sepeda motor untuk menyalakan sepeda motor tersebut. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor merk Honda Supra Fit (NF 100L) warna hitam tahun 2005, Nopol : P-4179-EG, Noka : MH1HB111X5K538298, Nosin : HB11E1535906, atas nama JHONY HERMANTO milik Saksi DONI UNTUNG alias DONI, lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara dikendarai menuju rumah Terdakwa tanpa izin dari pemilik sepeda motor tersebut; - Bahwa sepeda motor merk Honda Supra Fit (NF 100L) warna hitam tahun 2005, Nopol : P-4179-EG, Noka : MH1HB111X5K538298, Nosin : HB11E1535906, atas nama JHONY HERMANTO milik Saksi DONI UNTUNG alias DONI berhasil diambil tanpa izin dari pemiliknya dan ada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan beberapa perubahan pada sepeda motor tersebut diantaranya: 1. Mengganti plat nomor pada sepeda motor tersebut, yang semula plat nomor warna putih bertuliskan P-4179- EG diganti menjadi plat nomor warna hitam bertuliskan P-5988-DJ; 2. Bodi sepeda motor yang semula terdapat sticker bertuliskan SUPRA FIT berubah menjadi warna hitam polos; 3. Sock depan pada sepeda motor berubah menjadi warna hitam atau dicat hitam; 4. Jok sepeda motor yang semula terdapat gambar ular diubah dengan dicat hitam polos; 5. 2 (dua) buah spion yang sebelumnya terpasang pada sepeda motor dilepas. - Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda Supra Fit (NF 100L) warna hitam tahun 2005, Nopol : P4179-EG, Noka : MH1HB111X5K538298, Nosin : HB11E1535906, atas nama JHONY HERMANTO milik Saksi DONI UNTUNG alias DONI tersebut adalah untuk dimiliki dan digunakan sendiri. - Bahwa akibat yang dilakukan oleh terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit (NF 100L) warna hitam tahun 2005, Nopol : P-4179-EG, Noka : MH1HB111X5K538298, Nosin : HB11E1535906, atas nama JHONY HERMANTO milik Saksi DONI UNTUNG alias DONI, Saksi DONI UNTUNG alias DONI mengalami kerugiaan materiil sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP-------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa TOLAK AMIN alias TOLAK bin NADI pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau di jalan kecil sekitar tambak udang Empang Kuningan yang beralamat di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi DONI UNTUNG alias DONI bersama dengan 4 (empat) orang temannya yaitu Saksi MUHAMMAD REHAN SALAFI, Saudara SAKIDUN, Saudara TOLIB, dan Saudara MAMAT pergi memancing ikan di pantai yang terletak di Kampung Paras, Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Saksi DONI UNTUNG alias DONI berboncengan dengan Saksi MUHAMMAD REHAN SALAFI mengendarai sepeda motor merk Honda Supra Fit (NF 100L) warna hitam tahun 2005, Nopol : P-4179-EG, Noka : MH1HB111X5K538298, Nosin : HB11E1535906, atas nama JHONY HERMANTO milik Saksi DONI UNTUNG alias DONI, Saudara SAKIDUN mengendarai motor protolan, Saudara TOLIB mengendarai sepeda motor model Jupiter, dan Saudara MAMAT mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Saksi DONI UNTUNG alias DONI bersama dengan 4 (empat) orang temannya memarkirkan motor mereka di jalan kecil sekitar tambak udang Empang Kuningan yang beralamat di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Lalu Saksi DONI UNTUNG alias DONI bersama dengan 4 (empat) orang temannya berjalan kaki menuju pantai yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat mereka memarkirkan motor untuk memancing ikan; - Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang baru kembali dari mencari kerang berjalan kaki untuk pulang dengan melewati jalan kecil sekitar tambak udang Empang Kuningan yang beralamat di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Pada saat sedang melewati lokasi tersebut, Terdakwa melihat ada beberapa sepeda motor yang terparkir di jalan kecil sekitar tambak udang Empang Kuningan yang beralamat di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, lalu Terdakwa mendatangi salah satu sepeda motor yang terparkir yaitu sepeda motor merk Honda Supra Fit (NF 100L) warna hitam tahun 2005, Nopol : P-4179-EG, Noka : MH1HB111X5K538298, Nosin : HB11E1535906, atas nama JHONY HERMANTO milik Saksi DONI UNTUNG alias DONI, kemudian timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit (NF 100L) warna hitam tahun 2005, Nopol : P-4179-EG, Noka : MH1HB111X5K538298, Nosin : HB11E1535906, atas nama JHONY HERMANTO milik Saksi DONI UNTUNG alias DONI dengan cara Terdakwa menyalakan sepeda motor merk Honda Supra Fit (NF 100L) warna hitam tahun 2005, Nopol : P-4179-EG, Noka : MH1HB111X5K538298, Nosin : HB11E1535906, atas nama JHONY HERMANTO milik Saksi DONI UNTUNG alias DONI, lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara dikendarai menuju rumah Terdakwa tanpa izin dari pemilik sepeda motor tersebut; - Bahwa saat sepeda motor merk Honda Supra Fit (NF 100L) warna hitam tahun 2005, Nopol : P-4179-EG, Noka : MH1HB111X5K538298, Nosin : HB11E1535906, atas nama JHONY HERMANTO milik Saksi DONI UNTUNG alias DONI berhasil diambil tanpa izin dari pemiliknya dan ada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan beberapa perubahan pada sepeda motor tersebut diantaranya: 1. Mengganti plat nomor pada sepeda motor tersebut, yang semula plat nomor warna putih bertuliskan P-4179- EG diganti menjadi plat nomor warna hitam bertuliskan P-5988-DJ; 2. Bodi sepeda motor yang semula terdapat sticker bertuliskan SUPRA FIT berubah menjadi warna hitam polos; 3. Sock depan pada sepeda motor berubah menjadi warna hitam atau dicat hitam; 4. Jok sepeda motor yang semula terdapat gambar ular diubah dengan dicat hitam polos; 5. 2 (dua) buah spion yang sebelumnya terpasang pada sepeda motor dilepas. - Bahwa akibat yang dilakukan oleh terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit (NF 100L) warna hitam tahun 2005, Nopol : P-4179-EG, Noka : MH1HB111X5K538298, Nosin : HB11E1535906, atas nama JHONY HERMANTO milik Saksi DONI UNTUNG alias DONI, Saksi DONI UNTUNG alias DONI mengalami kerugiaan materiil sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---- |