Dakwaan |
DAKWAAN - Bahwa Terdakwa MAIDAWI alias PAK IKLIM bin MINOT pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di dalam rumah kawasan Kp. Penjalinan Ds. Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan Desember tahun 2024, saksi korban ILFIYAH alias ILA mempunyainya kepada Terdakwa MAIDAWI alias PAK IKLIM sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun Saksi korban ILA baru membayar dengan cara dicicil sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selajutnya dikarenakan Saksi korban ILA tidak mengembalikan hutangnya kepada Terdakwa, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Saksi korban ILA. - Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah saksi HENDRA GUNAWAN alias HENDRA untuk meminta bantuan menaikkan 1 (satu) set meja dan kursi yang terbuat dari kayu berwarna coklat serta 4 (empat) buah spon warna putih sebagai alas kursi serta 1 (satu) unit mesin cuci merk Polytron warna putih kombinasi biru milik korban ILA, namun, HENDRA tidak menyyanggupi karena ada tamu sehingga Terdakwa meminta Saksi HENDRA GUNAWAN alias HENDRA untuk memanggil saksi ADDUL kerumah Terdakwa. Terdakwa selanjutnya meminta bantuan saksi ADDUL. Terdakwa bersama Saksi ADDUL mengendarai 1 (satu) buah kendaraan roda 3 (tiga) merk VIAR Nopol : P 5410 DT yang sebelumnya Terdakwa pinjam dari Saksi RIA HESTIKA alias HESTI secara cuma-cuma mendatangi rumah saksi korban ILA yang beralamat di Kp. Penjalinan Rt 01 Rw 07 Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo. Kemudian sesampainya dirumah Saksi korban ILA sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa langsung memasuki rumah Saksi korban ILA melalui dapur Saksi korban ILA dengan cara membuka pintu dapur yang hanya ditutup atau dikaitkan ke paku menggunakan seutas tali warna merah. Lalu dikarenakan kondisi rumah Saksi korban ILA tidak terdapat pintu pada setiap kamar/ruangan namun hanya terdapat sekat menggunakan kain gorden, sehingga Terdakwa dan Saksi ADDUL dapat dengan mudah mengambil barang-barang milik Saksi korban ILA tanpa sepengetahuan dan tanpa izin Saksi korban ILA. - Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) set meja dan kursi sudut yang terbuat dari kayu warna coklat beserta 4 (empat) buah spon warna putih yang dijadikan alas kursi tersebut,dan 1 (satu) unit mesin cuci merk Polytron warna putih kombinasi biru dengan cara menaikkan ke atas kendaraan roda tiga merk VIAR kemudian Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa untuk dijual kepada SRIWATI alias SRI yang beralamat di Kp. Penjalinan Rt 01 Rw 08 Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo dan laku dijual seharga Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) set meja dan kursi sudut yang terbuat dari kayu dan 4 (empat) buah spon sebagai alas kursi, sedangkan 1 (satu) unit mesin cuci merk Polytron warna putih kombinasi biru laku seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Namun Witness SRI baru membayar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan dibagikan pada tanggal 14 April 2025. - Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban ILA mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). ----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--- |