| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 8/Pid.C/2026/PN Sit | Mohammad Mualif, S.H. | BUDIYONO alias YON bin alm. KUSNADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
| Nomor Perkara | 8/Pid.C/2026/PN Sit |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mar. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B/3/III/RES.1.24./2026 |
| Penyidik Atas Kuasa PU | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Dakwaan | Telah terjadi tindak pidana setiap orang atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP-MB dengan sengaja melakukan pengedaran, penjulan dan penyimpanan minuman beralkohol atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) jo pasal 23 ayat (1) atau pasal 35 ayat (3) jo pasal 23 ayat (2) Perda Situbondo No.2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 23.05 Wib di Jalan Raya Basuki Rahmat, Kel.Mimbaan Kec.Panji Kab. Situbondo yang dilakukan oleh terdakwa BUDIYONO alias YON bin almarhum KUSNADI.
Bahwa Terdakwa BUDIYONO alias YON bin almarhum KUSNADI telah tertangkap tangan atau diketahui menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol jenis arak Bali dengan ditemukannya barang bukti di Jalan Raya Basuki Rahmat, Kel.Mimbaan Kec.Panji Kab. Situbondo sejumlah 13 (tiga belas) botol plasti ukuran 600 mL yang berisikan minuman keras jenis arak Bali. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Terdakwa BUDIYONO alias YON bin almarhum KUSNADI telah cukup bukti melakukan tindak pidana setiap orang atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP-MB dengan sengaja melakukan pengedaran, penjulan dan penyimpanan minuman beralkohol atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk didalamnya minuman hasil oplosan atau enceran dan/atau jenis minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) jo pasal 23 ayat (1) atau pasal 35 ayat (3) jo pasal 23 ayat (2) Perda Situbondo No.2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
