Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Sit SUYUD KUSRINTO, S.PI 1.LUCKY PITALOKA SURYA ASTUTIK
2.BAMBANG SURYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUYUD KUSRINTO, S.PI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMAN AL MUHTAR, S.H.,M.KnSUYUD KUSRINTO, S.PI
Tergugat
NoNama
1LUCKY PITALOKA SURYA ASTUTIK
2BAMBANG SURYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ADIRA FINANCE CABANG SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah dan satu-satunya atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Mitsubishi Xpander 1.5 L Sport (4x2) A/T, Warna Merah Metalik, Nomor Polisi P 1722 EK;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mendaftarkan kepemilikan kendaraan tersebut atas nama Tergugat I tanpa izin, serta menjaminkan BPKB kendaraan tersebut kepada Turut Tergugat tanpa persetujuan Penggugat, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat;
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas kendaraan beserta BPKB-nya;
  5. Menyatakan bahwa pendaftaran nama Tergugat I pada STNK dan BPKB kendaraan objek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan cacat hukum;
  6. Menyatakan bahwa segala bentuk perjanjian penjaminan (fidusia) atau ikatan jaminan lainnya antara Tergugat I dengan Turut Tergugat (Adira Finance) atas objek kendaraan milik Penggugat adalah Cacat Hukum, Batal Demi Hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas kendaraan objek sengketa tersebut selama proses persidangan berlangsung;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dokumen asli BPKB kendaraan tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini, serta memerintahkan Turut Tergugat untuk melepaskan segala ikatan jaminan atas kendaraan tersebut dan menyerahkan BPKB asli kepada Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 257.500.000,- (Dua ratus lima puluh tujuh Juta lima ratus ribu rupiah);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
  12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak