| Dakwaan |
DAKWAAN: -------Bahwa Terdakwa M. WARIYANTO alias WARI bin (alm) NINGSAH pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, bertempat di dekat SPBU Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB saksi MUHAMMAD IDRIZ TARMIDZI dan saksi SAMSUL ARIFIN yang keduanya merupakan petugas kepolisian resor situbondo sedang melaksanakan patroli di SPBU Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo dan mendapati bahwa Terdakwa sedang menyerahkan bubuk bahan peledak kepada 2 (dua) orang tidak dikenal. Kemudian saksi MUHAMMAD IDRIZ TARMIDZI dan saksi SAMSUL ARIFIN berhasil mengamankan Terdakwa, namun 2 (dua) orang yang tidak dikenal berhasil melarikan diri. Pada saat Terdakwa diamankan, ditemukan barang bukti berupa bubuk bahan peledak sebanyak 3,5 (tiga koma lima) kilogram yang sedang dibawa Terdakwa, 1 (satu) buah HP merk infinix warna hijau tosca Imei 1 : 3572741657264423 Imei 2 : 3572741657264431, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki shogun Nopol P-3585-EK warna merah hitam Noka : MH8BF45DA7J131214 Nosin : F496ID162793 beserta kunci kontaknya, dan uang tunai sebesar Rp214.000 (dua ratus empat belas ribu rupiah) yang diakui merupakan uang hasil penjualan bubuk bahan peledak dan keseluruhan barang bukti yang dikuasai Terdakwa diakui kepemilikannya oleh Terdakwa; - Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD IDRIZ TARMIDZI dan saksi SAMSUL ARIFIN juga melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Bengkoalas RT 001 RW 013 Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dan kembali ditemukan bubuk bahan peledak sebanyak 1 (satu) kilogram di dalam rumahnya yang kepemilikannya diakui oleh Terdakwa; - Bahwa Terdakwa mengakui bubuk bahan peledak sejumlah 4,5 (empat koma lima) kilogram yang ditemukan disimpan dan dibawa Terdakwa di dapatkan dengan cara membeli dari saksi SAIFUL ARIS alias SIPUL bin SUTAM (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) di rumah saksi SAIFUL ARIS alias SIPUL bin SUTAM (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) beralamat Kampung Camplok RT 001 RW 006 Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo sebanyak 2 (dua) kali yaitu 1 (satu) kilogram pertama di beli Terdakwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB dengan harga Rp225.000,- (dua ratus dua puluh lima) lalu pembelian kedua sebesar 3,5 (tiga koma lima) kilogram dilakukan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB dengan harga Rp786.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Serbuk Warna Abu-Abu No. Lab : 2392/BHF/2026 tanggal 16 Maret 2026 dengan barang bukti nomor 84/2026/BHF yang berupa satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total : 243,41 gram U95 + 0,041 gram didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3) sebagai oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran, dan Aluminium (AI) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih, bahan-bahan tersebutmerupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive; Bahwa untuk sisanya berupa barang bukti dengan nomor bukti 84/2026/BHF yang berupa satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total : 242,41 gram U95 + 0,041 gram dikembalikan dengan dibungkus kembali dengan kertas warna coklat, diikat tali benang warna putih, digantungi lanet serta pada ujung dan persilangan tali tersebut disegel dengan cap lak sebagai pengaman; - Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk mencoba menyerahkan, menguasai, memiliki, membawa dan menyimpan bahan peledak. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------- |