| Dakwaan |
DAKWAAN: -------- Bahwa Terdakwa I AGUS EFENDI Bin SUNARTO dan Terdakwa II AHMAD RONI Bin HERIYANTO baik bertindak sendiri maupun secara bersama-sama dengan Sdr. YANUAR KRISTIAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidaktidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Blangguan Rt. 001 Rw. 002 Desa Bugeman Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur dan di daerah Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------- ---- - Berawal dari saksi ANDREAS H HUTAGALUNG, S.H., bersama dengan saksi MANROTUA, S.H. (keduanya Anggota Polri pada Direktorat Tipidter Bareskrim Polri) melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya dugaan penyimpangan distribusi/jual beli solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, kemudian para saksi tersebut mencurigai sebuah pangkalan solar yang beralamat di Kampung Blangguan Rt. 001 Rw. 002 Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur sebagai tempat untuk melakukan bongkar muat dan penimbunan solar bersubsidi, lalu pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 Wib dilakukan penindakan dengan cara mendatangi lokasi pangkalan solar tersebut mendapati Terdakwa I AGUS EFENDI Bin SUNARTO (selaku kepala gudang/pangkalan) dan Terdakwa II AHMAD RONI Bin HERIYANTO (selaku asisten kepala gudang/pangkalan) berada di pangkalan solar sedang menunggu calon pembeli solar, dari penggeledahan pangkalan ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) kempu berukuran 1.000 (seribu) liter berisi solar, 1 (satu) set pompa sedot beserta selang, 1 (satu) unit truk Mitsubishi warna kuning biru No.Pol P-9147- GA beserta kuncinya, 1 (satu) buah barcode dan 1 (satu) buah deep stick yang keseluruhannya diakui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II adalah milik atasannya yaitu sdr. YANUAR KRISTIAN (DPO). Kemudian berdasarkan keterangan dari Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa sdr. YANUAR KRISTIAN (DPO) juga memiliki pangkalan solar di daerah Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, sehingga kemudian dilakukan penggeledahan di pangkalan solar tersebut ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) kempu berukuran 1.000 (seribu) liter berisi solar, sehingga jumlah seluruh solar yang ditemukan sebanyak 40.462 (empat puluh ribu empat ratus enam puluh dua) liter yang seluruhnya ditujukan untuk dijual kembali; - Bahwa solar yang berada di pangkalan solar Sdr. YANUAR KRISTIAN (DPO) tersebut adalah solar bersubsidi yang diperoleh dengan cara membeli dari SPBU Dusun Kembang Sambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur menggunakan 1 (satu) unit kendaraan truk Mitsubishi warna kuning biru No.Pol P-9147-GA yang telah dimodifikasi berupa ditempatkannya 2 (dua) buah kempu berukuran 1.000 (seribu) liter di dalam bak truk yang terhubung ke tangki standar truk dengan cara kerja yaitu apabila solar diisi ke tangki standar truk maka kemudian otomatis disedot dan dialirkan ke dalam kempu yang berada di atas bak truk tersebut, pembelian solar bersubsidi tersebut dilakukan berulang kali dalam waktu satu hari oleh para sopir dari Sdr. YANUAR KRISTIAN menggunakan barcode yang berbeda-beda, lalu solar subsidi hasil pembelian dari SPBU tersebut dibawa ke pangkalan untuk dipindahkan ke penampungan berupa kempu bawah berukuran 1.000 (seribu) liter dengan tujuan untuk dijual kembali; - Bahwa Terdakwa I bekerja di pangkalan solar milik Sdr. YANUAR KRISTIAN (DPO) sejak pertengahan bulan September 2025 sebagai kepala gudang atau kepala pangkalan dengan tugas mengurus kegiatan pembelian solar di pangkalan yaitu melakukan pengisian/bongkar muat solar dari kempu (tangki penampungan solar) bawah berukuran 1.000 (seribu) liter ke mobil tangki putih biru milik pembeli solar dan bertugas mengatur uang upah atau uang makan para sopir tangki, adapun upah yang didapat oleh Terdakwa I sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap pengisian/bongkar muat solar dengan tambahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap pengisian/bongkar muat solar berikutnya dan juga mendapatkan uang makan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) jika ada kegiatan bongkar muat solar; - Bahwa Terdakwa II bekerja di pangkalan solar milik Sdr. YANUAR KRISTIAN (DPO) sejak bulan November 2025 atas ajakan dari Terdakwa I, adapun tugas dari Terdakwa II adalah mengurus kegiatan pembelian solar di pangkalan yaitu melakukan pengisian/bongkar muat solar dari kempu (tangki penampungan solar) bawah berukuran 1.000 (seribu) liter ke mobil tangki putih biru milik pembeli solar dan bertugas mengatur uang upah atau uang makan para sopir tangki yang telah ditransfer dari rekening sdr. YANUAR KRISTIAN ke rekening Bank BCA Terdakwa II nomor rekening 7965147390 atas nama Ahmad RONI, adapun upah yang didapat oleh Terdakwa II sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap pengisian/bongkar muat solar dari kempu ke mobil tangki putih biru ukuran 8 Kiloliter dan tambahan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengisian/bongkar muat solar dari kempu ke mobil tangki putih biru ukuran 16 Kiloliter dan juga mendapatkan uang makan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) jika ada kegiatan bongkar muat solar; - Bahwa alur penjualan solar dari pangkalan Sdr. YANUAR KRISTIAN (DPO) adalah apabila ada pembeli maka sdr. YANUAR KRISTIAN (DPO) menghubungi Terdakwa I dan Terdakwa II terkait jadwal mobil tangki yang akan datang ke pangkalan solar untuk mengambil dan mengangkut solar sehingga berdasarkan informasi tersebut Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan sdr. TOTOK datang ke pangkalan solar dan bersiap-siap memindahkan solar yang sudah ada dalam kempu bawah ke mobil tangki putih biru dan setelah selesai pengisian solar ke dalam tangki selanjutnya dilakukan pengukuran lalu hasilnya dilaporkan langsung kepada Sdr. YANUAR KRISTIAN sedangkan untuk pembayaran langsung kepada sdr. YANUAR KRISTIAN; - Bahwa terhadap solar barang bukti telah dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium yang diterbitkan oleh Badan layanan Umum Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS Nomor PK/Work Order Number: 202600400/LHU/DPMP.2/II/2026 tanggal 25 Februari 2026 dengan kesimpulan: 1. Terhadap sampel solar (Kendit 2) Nomor: 2026003427 (187-26) MEMENUHI spesifikasi bahan bakar minyak solar (B-40); 2. Terhadap sampel solar (Panarukan 1) Nomor: 2026003428 (188-26) MEMENUHI spesifikasi bahan bakar minyak solar (B-40); - Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah ditetapkan 2 (dua) jenis Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). - Bahwa Sdr. YANUAR KRISTIAN (DPO), Terdakwa I maupun Terdakwa II tidak memiliki ijin pengangkutan maupun ijin niaga dalam melakukan penjualan solar bersubsidi tersebut sehingga bertentangan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. -------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |