Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.C/2025/PN Sit | 1.AGUS BASTOMI, S.H. 2.ABDUR RAHMAN WAHID, S.H |
FARIS SURI alias FARIS bin FAISAL SURI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 8/Pid.C/2025/PN Sit |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Jul. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B/70/VII/2025/RESKRIM |
Penyidik Atas Kuasa PU | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa FARIS SURI alias FARIS bin FAISAL SURI Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 Pukul 16.00 Wib Di toko milik FARIS SURI Dusun rawan Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau ditempat lain yang setidak - tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan ringan terhadap saksi korban AS JUNAIDI Alias Pak ERFAN dengan kronologis sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 Pukul 15.00 Wib AS JUNAIDI Alias Pak ERFAN bertemu dengan pak SAUGY (Bos perumahan) di desa lubawang Kec. Banyuglugur Kab Situbondo kemudian pada pukul 16.00 Wib AS JUNAIDI Alias Pak ERFAN pergi ke toko milik FARIS SURI Dusun rawan Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo dan menemui abi dan uminya FARIS yang bernama (FAISAL SURI dan HINDUN), kemudian AS JUNAIDI Alias Pak ERFAN mengobrol dengan FAISAL SURI (abinya FARIS) “Sebelumnya AS JUNAIDI Alias Pak ERFAN mendapat info bahwa dirinya dicari oleh FARIS SURI terkait orang orang yang tidak kerja di perumahan karakatau park” beberapa menit kemudian FARIS SURI datang dari arah barat, saat itu posisi FAISAL SURI di sebelah timur sedangkan AS JUNAIDI Alias Pak ERFAN ditengah dan HINDUN di sebelah barat, FARIS SURI langsung memiting leher AS JUNAIDI Alias Pak ERFAN dan memukul dahi AS JUNAIDI Alias Pak ERFAN menggunakan tangan kanannya sebanyak 5 kali, kemudian FAISAL SURI melerai dan memegang FARIS SURI. kemudian AS JUNAIDI Alias Pak ERFAN lari.
Selanjutnya saksi korban AS JUNAIDI Alias Pak ERFAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuki.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dijelaskan bahwa saksi korban AS JUNAIDI Alias Pak ERFAN mengalami luka bengkak pada kepala samping kiri ukuran 3x3 cm, luka memar pada dahi kiri ukuran 1x1 cm, luka lecet pada dahi atas ukuran 1x0,5cm, luka lecet pada hidung ukuran 0,5x0,5 cm, luka lecet pada dahi kanan 0,5x0,5 cm, yang diakibatkan kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan. Berdasarkan fakta – fakta tersebut di atas, patut bahwa perbuatan terdakwa FARIS SURI alias FARIS bin FAISAL SURI telah cukup bukti dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500.,-(empat ribu lima ratus rupiah) |
Pihak Dipublikasikan | Ya |