Dakwaan |
. DAKWAAN KESATU ----- Bahwa Terdakwa HJ. KUTSIYATUS ZAHRO alias HAJI KUT binti H. MUSTOBRI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 berturut-turut sampai dengan hari Minggu tanggal 10 maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari sampai dengan bulan Maret atau setidak-tidaknua pada waktu lain ditahun 2024 bertempat di rumah saksi RANI SOFIYATIN HALIMIA alias RANI yang merupakan istri dari saksi korban SAIFUR RIZAL alias IPUNG bin SUPATWI di Kp. Pasar Nangka Rt.01 Rw.03 Ds. Jangkar Kec. Jangkar Kab. Situbondo setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan meskipun masingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 08.30 WIB ketika Terdakwa datang ke rumah saksi RANI yang merupakan istri dari saksi korban IPUNG yang beralamat di Kp. Pasar Nangka Rt.01 Rw.03 Ds. Jangkar Kec. Jangkar Kab. Situbondo dan menyampaikan niat dari Terdakwa untuk menyewa atau mengontrak mobil saksi korban IPUNG selama jangka waktu 1 (satu) bulan dengan tujuan kepentingan kampanye anak Terdakwa. Kemudian terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi korban IPUNG terkait sewa/kontrak mobil yaitu 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 selama 1 (satu) bulan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tertulis surat perjanjian antara kedua belah pihak yaitu Terdakwa dan saksi korban IPUNG yang disaksikan oleh saksi RANI HALIMIA, saksi M. YUSRI dan saksi SITI. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 milik saksi IPUNG. Kemudian yang kedua pada hari Minggu, tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa datang kembali menemui saksi IPUNG di rumah saksi RANI yang beralamat di Kp. Pasar Nangka Rt.01 Rw.03 Ds. Jangkar Kec. Jangkar Kab. Situbondo dengan tujuan yang sama untuk kembali menyewa atau mengontrak mobil saksi korban IPUNG selama jangka waktu 1 (bulan) Kemudian terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi korban IPUNG terkait sewa/kontrak mobil yaitu 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam, Tahun 2017, Nopol : P 1504 XK, Noka : MHKA66J6JHJ055282, Nosin : 3NRH170366 selama 1(satu) bulan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tertulis surat perjanjian antara kedua belah pihak yaitu Terdakwa dan saksi korban IPUNG yang disaksikan oleh saksi RANI. Sehingga total sewa atau kontrak untuk 2 (dua) mobil tersebut sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian sekira pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 tanggal 16.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi HARDAWI alias PAK DAWI yang beralamat di Jl Bendera Rt 003 Rw 011 Ds Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dengan maksut untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam, Tahun 2017, Nopol : P 1504 XK, Noka : MHKA66J6JHJ055282, Nosin : 3NRH170366 milik Saksi IPUNG yang diakui oleh Terdakwa milik Terdakwa, sehingga terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi HARDAWI bahwa 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam tersebut digadaikan dengan harga sebesar Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah) dan mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam dalam penguasaan saksi HARDAWI. Kemudian Terdakwa kembali memiliki niat untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 milik saksi IPUNG, kemudian sekira hari Rabu, tanggal 14 Februari tahun 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mendatangi saksi USWATUN HASANAH alias BU EVI dengan tujuan meminjam uang kepada saksi BU EVI, namun saksi BU EVI menyetujui meminjamkan uang dengan syarat harus terdapat jaminan. Kemudian terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi BU EVI, bahwa Terdakwa meminjam uang kepada saksi BU EVI sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 milik saksi IPUNG yang diakui oleh Terdakwa merupakan milik Anak Terdakwa, kemudian saksi BU EVI menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tersebut dan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Putih dalam penguasaan saksi BU EVI. - Bahwa kemudian pada hari Minggu, 18 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa datang menemui saksi IPUNG di Kp. Pasar Nangkia Rt 001 Rw 003 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan maksud tujuan melakukan perpanjangan sewa kontrak yang pertama yaitu 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 karena hendak habis jangka waktu kontraknya, sehingga Terdakwa menemui saksi IPUNG untuk memperpanjang selama setengah bulan (15 hari) dan telah terjadi kesepakatan untuk memperpanjang kontrak 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih dengan uang sewa kontrak sebesar Rp. 2.500.000,- , (dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total sewa kontrak 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih selama 1,5 bulan (satu setengah bulan), sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan jatuh tempo pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024. Pada saat kedua unit mobil 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 dan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam, Tahun 2017, Nopol : P 1504 XK, Noka : MHKA66J6JHJ055282, Nosin : 3NRH170366 tersebut telah jatuh tempo dan harus dikembalikan, Saksi IPUNG bersama dengan Saksi YUSRIL mendatangi rumah Terdakwa di Jl Pelabuhan Jangkar Kp. Samaudin Rt.001 Rw.002 Ds. Jangkar Kab. Situbondo menanyakan keberadaan 2 (dua) unit mobil milik Saksi IPUNG, namun Terdakwa mengulur waktu dan meminta waktu beberapa hari sampai dengan hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 dengan alasan bahwa mobil tersebut masih dipinjam oleh saudara Terdakwa. Namun sampai dengan hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 belum juga ada kabar dan kepastian untuk dikembalikan. Kemudian saksi IPUNG mencari tahu informasi kepada warga sekitar rumah Terdakwa dan ternyata 2 (dua) unit mobil saksi IPUNG telah Terdakwa pindah tangankan kepada orang lain atau digadaikan. Saksi IPUNG melihat GPS yang terpasang didalam mobil yang disewakan kepada Terdakwa dan diketahui bahwa 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 berada dalam area kota Situbondo sedangkan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam, Tahun 2017, Nopol : P 1504 XK, Noka : MHKA66J6JHJ055282, Nosin : 3NRH170366 posisi berada di Dusun Sodung Desa Sumber rejo Kecamatan Banyuputih, kemudian saksi IPUNG bersama dengan saksi YUSRIL mengikuti arah sesuai yang berada di GPS pergi menuju Dusun Sodung Desa Sumber rejo Kecamatan Banyuputih menemui Saksi HARDAWI alias PAK DAWI dan menemukan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam, Tahun 2017, Nopol : P 1504 XK, Noka : MHKA66J6JHJ055282, Nosin : 3NRH170366 setelah dimintai keterangan kepada Saksi HARDAWI bahwa 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam telah digadaikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah). Kemudian Terdakwa datang dan mengembalikan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam, Tahun 2017, Nopol : P 1504 XK, Noka : MHKA66J6JHJ055282, Nosin : 3NRH170366 kepada Saksi IPUNG. Sedangkan untuk 1(satu) unit TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 belum juga dikembalikan oleh Terdakwa dan melaporkan hal tersebut kepada Polsek Jangkar dan ditelusuri bahwa 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 berada dalam penguasaan Saksi USWATUL HASANAH alias BU EVI di Dsn. Dam Bantugan Rt. 001 Rw.001 Ds. Sumber Kolak Kec. Panarukan Kab.Situbondo dan setelah dimintai keterangan di ketahui bahwa Terdakwa telah meminjam uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan menjadikan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 sebagai jaminan. Sekira bulan Maret, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 digunakan oleh saudara BUDI yang merupakan adik kandung Saksi BU EVI di depan kantor Bank BRI unit Sumber Kolak Kec Panarukan Kab Situbondo dan mobil tersebut di titipkan di Polsek Kota untuk diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. - Bahwa Terdakwa menggadikan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 kepada Saksi USWATUL HASANAH alias BU EVI sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam, Tahun 2017, Nopol : P 1504 XK, Noka : MHKA66J6JHJ055282, Nosin : 3NRH170366 kepada Saksi P. DAWI tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban IPUNG. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban IPUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ---- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa HJ. KUTSIYATUS ZAHRO alias HAJI KUT binti H. MUSTOBRI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 berturut-turut sampai dengan hari Minggu tanggal 10 maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari sampai dengan bulan Maret atau setidak-tidaknua pada waktu lain ditahun 2024 bertempat di rumah saksi RANI SOFIYATIN HALIMIA alias RANI yang merupakan istri dari saksi korban SAIFUR RIZAL alias IPUNG bin SUPATWI di Kp. Pasar Nangka Rt.01 Rw.03 Ds. Jangkar Kec. Jangkar Kab. Situbondo setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadil, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 08.30 WIB ketika Terdakwa datang ke rumah saksi RANI yang merupakan istri dari saksi korban IPUNG yang beralamat di Kp. Pasar Nangka Rt.01 Rw.03 Ds. Jangkar Kec. Jangkar Kab. Situbondo dan menyampaikan niat dari Terdakwa untuk menyewa atau mengontrak mobil saksi korban IPUNG selama jangka waktu 1 (satu) bulan dengan tujuan kepentingan kampanye anak Terdakwa. Kemudian terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi korban IPUNG terkait sewa/kontrak mobil yaitu 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 selama 1 (satu) bulan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tertulis surat perjanjian antara kedua belah pihak yaitu Terdakwa dan saksi korban IPUNG yang disaksikan oleh saksi RANI HALIMIA, saksi M. YUSRI dan saksi SITI. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 milik saksi IPUNG. Kemudian yang kedua pada hari Minggu, tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa datang kembali menemui saksi IPUNG di rumah saksi RANI yang beralamat di Kp. Pasar Nangka Rt.01 Rw.03 Ds. Jangkar Kec. Jangkar Kab. Situbondo dengan tujuan yang sama untuk kembali menyewa atau mengontrak mobil saksi korban IPUNG selama jangka waktu 1 (bulan) Kemudian terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi korban IPUNG terkait sewa/kontrak mobil yaitu 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam, Tahun 2017, Nopol : P 1504 XK, Noka : MHKA66J6JHJ055282, Nosin : 3NRH170366 selama 1(satu) bulan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tertulis surat perjanjian antara kedua belah pihak yaitu Terdakwa dan saksi korban IPUNG yang disaksikan oleh saksi RANI. Sehingga total sewa atau kontrak untuk 2 (dua) mobil tersebut sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian sekira pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 tanggal 16.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi HARDAWI alias PAK DAWI yang beralamat di Jl Bendera Rt 003 Rw 011 Ds Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dengan maksut untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam, Tahun 2017, Nopol : P 1504 XK, Noka : MHKA66J6JHJ055282, Nosin : 3NRH170366 milik Saksi IPUNG yang diakui oleh Terdakwa milik Terdakwa, sehingga terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi HARDAWI bahwa 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam tersebut digadaikan dengan harga sebesar Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah) dan mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam dalam penguasaan saksi HARDAWI. Kemudian Terdakwa kembali memiliki niat untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 milik saksi IPUNG, kemudian sekira hari Rabu, tanggal 14 Februari tahun 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mendatangi saksi USWATUN HASANAH alias BU EVI dengan tujuan meminjam uang kepada saksi BU EVI, namun saksi BU EVI menyetujui meminjamkan uang dengan syarat harus terdapat jaminan. Kemudian terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi BU EVI, bahwa Terdakwa meminjam uang kepada saksi BU EVI sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 milik saksi IPUNG yang diakui oleh Terdakwa merupakan milik Anak Terdakwa, kemudian saksi BU EVI menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tersebut dan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Putih dalam penguasaan saksi BU EVI. - Bahwa kemudian pada hari Minggu, 18 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa datang menemui saksi IPUNG di Kp. Pasar Nangkia Rt 001 Rw 003 Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan maksud tujuan melakukan perpanjangan sewa kontrak yang pertama yaitu 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 karena hendak habis jangka waktu kontraknya, sehingga Terdakwa menemui saksi IPUNG untuk memperpanjang selama setengah bulan (15 hari) dan telah terjadi kesepakatan untuk memperpanjang kontrak 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih dengan uang sewa kontrak sebesar Rp. 2.500.000,- , (dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total sewa kontrak 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih selama 1,5 bulan (satu setengah bulan), sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan jatuh tempo pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024. Pada saat kedua unit mobil 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 dan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam, Tahun 2017, Nopol : P 1504 XK, Noka : MHKA66J6JHJ055282, Nosin : 3NRH170366 tersebut telah jatuh tempo dan harus dikembalikan, Saksi IPUNG bersama dengan Saksi YUSRIL mendatangi rumah Terdakwa di Jl Pelabuhan Jangkar Kp. Samaudin Rt.001 Rw.002 Ds. Jangkar Kab. Situbondo menanyakan keberadaan 2 (dua) unit mobil milik Saksi IPUNG - namun Terdakwa mengulur waktu dan meminta waktu beberapa hari sampai dengan hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 dengan alasan bahwa mobil tersebut masih dipinjam oleh saudara Terdakwa. Namun sampai dengan hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 belum juga ada kabar dan kepastian untuk dikembalikan. Kemudian saksi IPUNG mencari tahu informasi kepada warga sekitar rumah Terdakwa dan ternyata 2 (dua) unit mobil saksi IPUNG telah Terdakwa pindah tangankan kepada orang lain atau digadaikan. Saksi IPUNG melihat GPS yang terpasang didalam mobil yang disewakan kepada Terdakwa dan diketahui bahwa 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 berada dalam area kota Situbondo sedangkan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam, Tahun 2017, Nopol : P 1504 XK, Noka : MHKA66J6JHJ055282, Nosin : 3NRH170366 posisi berada di Dusun Sodung Desa Sumber rejo Kecamatan Banyuputih, kemudian saksi IPUNG bersama dengan saksi YUSRIL mengikuti arah sesuai yang berada di GPS pergi menuju Dusun Sodung Desa Sumber rejo Kecamatan Banyuputih menemui Saksi HARDAWI alias PAK DAWI dan menemukan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam, Tahun 2017, Nopol : P 1504 XK, Noka : MHKA66J6JHJ055282, Nosin : 3NRH170366 setelah dimintai keterangan kepada Saksi HARDAWI bahwa 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam telah digadaikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah). Kemudian Terdakwa datang dan mengembalikan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam, Tahun 2017, Nopol : P 1504 XK, Noka : MHKA66J6JHJ055282, Nosin : 3NRH170366 kepada Saksi IPUNG. Sedangkan untuk 1 (satu) unit TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 belum juga dikembalikan oleh Terdakwa dan melaporkan hal tersebut kepada Polsek Jangkar dan ditelusuri bahwa 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 berada dalam penguasaan Saksi USWATUL HASANAH alias BU EVI di Dsn. Dam Bantugan Rt. 001 Rw.001 Ds. Sumber Kolak Kec. Panarukan Kab.Situbondo dan setelah dimintai keterangan di ketahui bahwa Terdakwa telah meminjam uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan menjadikan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 sebagai jaminan. Sekira bulan Maret, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 digunakan oleh saudara BUDI yang merupakan adik kandung Saksi BU EVI di depan kantor Bank BRI unit Sumber Kolak Kec Panarukan Kab Situbondo dan mobil tersebut di titipkan di Polsek Kota untuk diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. - Bahwa Terdakwa menggadikan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA, Warna Putih, Tahun 2019, Nopol : P 1181 GR, Noka : MHKA6GJ3JKJ031707, Nosin : 3NRH432354 kepada Saksi USWATUL HASANAH alias BU EVI sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil TOYOTA KALYA Warna Hitam, Tahun 2017, Nopol : P 1504 XK, Noka : MHKA66J6JHJ055282, Nosin : 3NRH170366 kepada Saksi PAK DAWI tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban IPUNG. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban IPUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP --- |