Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2026/PN Sit SURYANI, S.H. RAMANDA alias MANDA bin alm. SAMSUL ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-996/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN: KESATU : -------Bahwa Terdakwa RAMANDA alias MANDA bin SAMSUL ARIFIN (alm) pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 17.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025, bertempat didepan Alfamart Jl. Gunung Semeru, Besuki, Kec. Besuki, Kab Situbondo., atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------- Bahwa awalnya saksi M Wildona Pramadhan dan saksi Vendi Eko Prasetyo yang merupakan aparat kepolisian mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, kemudian pada hari Minggu tanggal 30 November tahun 2025 sekitar pukul 11.00 Wib para saksi menggunakan Informan (an. Sandi) untuk memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) gram dan setelah berhasil memesan kemudian sekira pukul 14.30 Wib saksi M Wildona Pramadhan dan saksi Vendi Eko Prasetyo menyerahkan uang sebesar Rp. 1.400.000. (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada infoman dengan janjian bertransaksi di Alfamart Jl. Gunung Semeru, Besuki, Kec. Besuki, Kab Situbondo, kemudian sekira pukul 16.30 Wib saksi M Wildona Pramadhan dan saksi Vendi Eko Prasetyo tiba di Alfamart Jl. Gunung Semeru, Besuki, Kec. Besuki, Kab Situbondo untuk melakukan observasi dan mengawasi tidak jauh dari lokasi, sekira pukul 17.25 Wib terdakwa datang menemui Informan dengan mengendarai sepeda merk Honda Vario Nopol DK3543 IC, selanjutnya informan menyerahkan uang sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi ke rumah AKBAR (Surat keterangan Tidak berada Di tempat) untuk mengambil narkotika jenis sabu; Bahwa sekira pukul 17.40 Wib terdakwa sampai di rumah AKBAR kemudian langsung menyerahkan uang sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu , selanjutnya AKBAR meminta temannya untuk megambil sabu , selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib teman AKBAR datang dan menyerahkan sabu kepada AKBAR , kemudian AKBAR menyerahkan 1 (satu) Poket sabu kepada terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang selanjutnya terdakwa simpan di dalam tas warna coklat milik terdakwa kemudian menghubungi informan barang (sabu) sudah siap diantar dan terdakwa langsung menuju Alfamart Jl. Gunung Semeru, Besuki, Kec. Besuki, Kab Situbondo; Bahwa sekira pukul 21.00 Wib terdakwa tiba di Alfamart Jl. Gunung Semeru, Besuki, Kec. Besuki, Kab Situbondo dan ketika terdakwa memarkir sepedanya dan belum sempat menyerahkan sabu kepada informan, saksi M Wildona Pramadhan dan saksi Vendi Eko Prasetyo datang kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan di saksikan oleh saksi Muhammad Bahrullah alias Irul dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Poket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,13 (satu koma sati tiga) gram, 1 (satu) lembar kertas karcis, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam didalam ditemukan didalam Tas yang berwarna coklat bertuliskan Polo Club milik terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario No Pol : DK 3543 IC ditemukan didepan Alfamart Jl. Gunung Semeru, Besuki, Kec. Besuki, Kab Situbondo. kemudian dilakukan penggeledahan dibengkel las tempat kerja terdakwa yang beralamat Widoropayung Besuki Kab. Situbondo dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah timbangan elektrik. 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari botol kaca. 1 (satu) buah pipet kaca. 1 (satu) korek modifikasi didalam 1 (satu) buah tas warna hitam ditemukan di bengkel yang beralamat Sumber rejo Widoropayung Besuki Kab. Situbondo; Bahwa pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, didapat keterangan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara membeli 1 Poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,13 (satu koma sati tiga) gram pesanan informan, terdakwa menjadi perantara membeli sabu mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut: Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 11243/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dengan hasil : - 35129/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,492 gram; adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya : - 35129/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,471 gram dikembalikan dengan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur. . -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------ ------- ATAU ------- KEDUA: -------Bahwa Terdakwa RAMANDA alias MANDA bin SAMSUL ARIFIN (alm) pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 17.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025, bertempat didepan Alfamart Jl. Gunung Semeru, Besuki, Kec. Besuki, Kab Situbondo., atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya saksi M Wildona Pramadhan dan saksi Vendi Eko Prasetyo yang merupakan aparat kepolisian mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, kemudian pada hari Minggu tanggal 30 November tahun 2025 sekitar pukul 11.00 Wib para saksi menggunakan Informan (an. Sandi) untuk memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) gram dan setelah berhasil memesan kemudian sekira pukul 14.30 Wib saksi M Wildona Pramadhan dan saksi Vendi Eko Prasetyo menyerahkan uang sebesar Rp. 1.400.000. (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada infoman dengan janjian bertransaksi di Alfamart Jl. Gunung Semeru, Besuki, Kec. Besuki, Kab Situbondo, kemudian sekira pukul 16.30 Wib saksi M Wildona Pramadhan dan saksi Vendi Eko Prasetyo tiba di Alfamart Jl. Gunung Semeru, Besuki, Kec. Besuki, Kab Situbondo untuk melakukan observasi dan mengawasi tidak jauh dari lokasi, sekira pukul 17.25 Wib terdakwa datang menemui Informan dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario Nopol DK3543 IC, selanjutnya informan menyerahkan uang sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi ke rumah AKBAR (Surat keterangan Tidak berada Di tempat) untuk mengambil narkotika jenis sabu; Bahwa sekira pukul 21.00 Wib terdakwa tiba di Alfamart Jl. Gunung Semeru, Besuki, Kec. Besuki, Kab Situbondo dan ketika terdakwa memarkir sepedanya dan belum sempat menyerahkan sabu kepada informan, saksi M Wildona Pramadhan dan saksi Vendi Eko Prasetyo datang kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan di saksikan oleh saksi Muhammad Bahrullah alias Irul dan terdakwa tertangkap tangan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berupa : 1 (satu) Poket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,13 (satu koma sati tiga) gram, 1 (satu) lembar kertas karcis, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam didalam ditemukan didalam Tas yang berwarna coklat bertuliskan Polo Club milik terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario No Pol : DK 3543 IC ditemukan didepan Alfamart Jl. Gunung Semeru, Besuki, Kec. Besuki, Kab Situbondo. kemudian dilakukan penggeledahan dibengkel las tempat kerja terdakwa yang beralamat Widoropayung Besuki Kab. Situbondo dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah timbangan elektrik. 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari botol kaca. 1 (satu) buah pipet kaca. 1 (satu) korek modifikasi didalam 1 (satu) buah tas warna hitam ditemukan di bengkel yang beralamat Sumberrejo Widoropayung Besuki Kab. Situbondo; Bahwa pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, didapat keterangan bahwa terdakwa mendapatkan 1 Poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,13 (satu koma sati tiga) gram dari akbar (Surat keterangan Tidak berada Di tempat) dengan harga Rp 1.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atas pesanan informan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut: Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 11243/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dengan hasil : - 35129/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,492 gram; adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya : - 35129/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,471 gram dikembalikan dengan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur. .Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya