Dakwaan |
DAKWAAN KESATU: --------- Bahwa Terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI alias HAFID bin MARSO pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 11.50 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024, bertempat di pertigaan Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------- ? Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 11.50 WIB, Terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI alias HAFID bin MARSO dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Type Supra warna hitam dengan No. Pol: P 4271 EF berhenti di pertigaan Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, AGUS CAHYONO, S.H., VENDI EKO PRASETYO, RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan NUR CHOLIS M. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melihat gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan kemudian menghampiri Terdakwa dan dilakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MISLAWI selaku penjual Es Degan yang tengah berjualan di lokasi penangkapan tersebut. Atas penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram terbungkus kertas rokok. (kode 1); 2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram terbungkus kertas rokok. (kode 2); 3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram terbungkus kertas rokok. (kode 3); 4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram terbungkus kertas rokok. (kode 1); 5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram terbungkus kertas rokok. (kode 2); 6. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram terbungkus kertas rokok. (kode 1); 7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram terbungkus kertas rokok. (kode 2); 8. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram terbungkus kertas rokok. (kode 1); 9. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram terbungkus kertas rokok. (kode 2); 10. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram terbungkus kertas rokok; 11. 1 (satu) bungkus bekas rokok DJI SAM SOE; 12. 1 (satu) buah tisu warna putih; dan 13. 1 (satu) bungkus plastik klip. Barang bukti tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam saku celana yang Terdakwa kenakan saat ditangkap. ? Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB Anggota SATRES NARKOBA POLRES Situbondo bersama Terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa di Kp. Karang Polo RT 03 RW 05 Desa Alasmalang Kec. Panarukan Kab. Situbondo kemudian Anggota SATRES NARKOBA POLRES Situbondo melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah isolasi warna hitam; 2. 1 (satu) buah gunting; Page 2 of 3 3. 1 (satu) buah plastik klip bekas isi sabu; 4. 1 (satu) lembar kertas rokok; dan 5. 1 (satu) buah buku. Atas barang temuan tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri. ? Bahwa 10 (sepuluh) paket sabu yang ditemukan Anggota SATRES NARKOBA POLRES Situbondo tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli kepada seseorang bernama DEDI (residivis) pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB dengan terlebih dahulu Terdakwa pesan melalui telepon kemudian Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan metode transfer melalui ALFAMART yang berlokasi di Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo ke rekekning seseorang bernama DEDI. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB berlokasi di atas tanah samping Pos yang ada di PG Wringin Anom masuk Desa Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Terdakwa mengambil sabu yang telah ditinggalkan oleh seseorang bernama DEDI dalam bentuk ranjau yang isinya berupa 10 (sepuluh) paket sabu yang disimpan di dalam plastik klip kemudian dimasukkan ke dalam bungkus bekas rokok merk DJI SAM SOE. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 diperoleh hasil sebagai berikut: ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram terbungkus kertas rokok. (kode 1); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram terbungkus kertas rokok. (kode 2); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram terbungkus kertas rokok. (kode 3); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram terbungkus kertas rokok. (kode 1); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram terbungkus kertas rokok. (kode 2); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram terbungkus kertas rokok. (kode 1); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram terbungkus kertas rokok. (kode 2); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram terbungkus kertas rokok. (kode 1); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram terbungkus kertas rokok. (kode 2); dan ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram terbungkus kertas rokok. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08705/NNF/2024 tanggal 25 Oktober 2024 dengan nomor barang bukti 25381/2024/NNF s.d. 25390/2024/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu tersebut. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------ ATAU KEDUA: --------- Bahwa Terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI alias HAFID bin MARSO pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 11.50 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024, bertempat di pertigaan Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------ ? Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 11.50 WIB, Terdakwa HAFID AYUB WAHYUDI alias HAFID bin MARSO dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Type Supra warna hitam degan No. Pol: P 4271 EF berhenti di pertigaan Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, AGUS CAHYONO, S.H., VENDI EKO PRASETYO, RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan NUR CHOLIS M. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melihat gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan kemudian menghampiri Terdakwa dan dilakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MISLAWI selaku penjual Es Degan yang tengah berjualan di lokasi penangkapan tersebut. Atas penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram terbungkus kertas rokok. (kode 1); 2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram terbungkus kertas rokok. (kode 2); 3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram terbungkus kertas rokok. (kode 3); 4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram terbungkus kertas rokok. (kode 1); 5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram terbungkus kertas rokok. (kode 2); 6. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram terbungkus kertas rokok. (kode 1) 7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram terbungkus kertas rokok. (kode 2); 8. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram terbungkus kertas rokok. (kode 1); 9. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram terbungkus kertas rokok. (kode 2); 10. 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram terbungkus kertas rokok; 11. 1 (satu) bungkus bekas rokok DJI SAM SOE; 12. 1 (satu) buah tisu warna putih; dan 13. 1 (satu) bungkus plastik klip. Barang bukti tersebut dikuasai oleh Terdakwa dengan disimpan di dalam saku celana yang Terdakwa kenakan saat ditangkap. ? Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB Anggota SATRES NARKOBA POLRES Situbondo bersama Terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa di Kp. Karang Polo RT 03 RW 05 Desa Alasmalang Kec. Panarukan Kab. Situbondo kemudian Anggota SATRES NARKOBA POLRES Situbondo melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah isolasi warna hitam; 2. 1 (satu) buah gunting; 3. 1 (satu) buah plastik klip bekas isi sabu; 4. 1 (satu) lembar kertas rokok; dan 5. 1 (satu) buah buku. Atas barang temuan tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri. ? Bahwa 10 (sepuluh) paket sabu yang ditemukan Anggota SATRES NARKOBA POLRES Situbondo tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli kepada seseorang bernama DEDI (residivis) pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB dengan terlebih dahulu Terdakwa pesan melalui telepon kemudian Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan metode transfer melalui ALFAMART yang berlokasi di Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo ke rekekning seseorang bernama DEDI. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB berlokasi di atas tanah samping Pos yang ada di PG Wringin Anom masuk Desa Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Terdakwa mengambil sabu yang telah ditinggalkan oleh seseorang bernama DEDI dalam bentuk ranjau yang isinya berupa 10 (sepuluh) paket sabu yang disimpan di dalam plastik klip kemudian dimasukkan ke dalam bungkus bekas rokok merk DJI SAM SOE. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 diperoleh hasil sebagai berikut: ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram terbungkus kertas rokok. (kode 1); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram terbungkus kertas rokok. (kode 2); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram terbungkus kertas rokok. (kode 3); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram terbungkus kertas rokok. (kode 1); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram terbungkus kertas rokok. (kode 2); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram terbungkus kertas rokok. (kode 1); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram terbungkus kertas rokok. (kode 2); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram terbungkus kertas rokok. (kode 1); ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram terbungkus kertas rokok. (kode 2); dan ? 1 (satu) bungkus plastik klip yang terdapat isolasi warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram terbungkus kertas rokok. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08705/NNF/2024 tanggal 25 Oktober 2024 dengan nomor barang bukti 25381/2024/NNF s.d. 25390/2024/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu tersebut. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------- |