| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa HJ. SOFIYATUS SOLEHA alias SOLEHA bin alm SUPARMO, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, sekira pukul 07.30 Wib Di area persawahan milik saya alamat Kp. Krajan Rt. 01 Rw. 01 Ds. Kapongan Kec. Kapongan Kabupaten Situbondo. telah melakukan penganiayan terhadap korban ELY NURMANIA.----------------
Sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan terdakwa HJ. SOFIYATUS SOLEHA alias SOLEHA bin alm SUPARMO sehingga penyidik selaku penuntut umum yakin apabila terdakwa HJ. SOFIYATUS SOLEHA alias SOLEHA bin alm SUPARMO diduga dengan sengaja melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHP, dengan kronologis sebagai berikut :
- Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, sekira pukul 07.30 Wib, korban ELY NURMANIA selaku korban melakukan pembajakan sawah dengan mendatangkan 2 (unit) alat berat TRACKTOR kemudian saksi korban memperkerjakan karyawan sebagai pengoprasional 2 (dua) unit alat berat TRACKTOR tersebut.
- Pada saat 2 (dua) unit alat berat TRACKTOR berada dilokasi dan pekerjanya sebagai saksi I bernama HANAFI dan saksi II bernama JANDRA kemudian ELY NURMANIA menyuruh untuk melakukan pembajakan sawah dengan tracktor tersebut namun yang menjadi akses jalan masuk atau jembatan menggunakan sebilah kayu lalu diletakkan diantara jalan kampung dan sawah untuk memasukan tracktor karena terdapat saluran air, selanjutnya terdakwa HJ. SOFIYATUS SOLEHA alias SOLEHA bin alm SUPARMO datang untuk menghalang halangi kegiatan pembajakan korban tersebut yang mana terdakwa telah menghalangi 1 tracktor yang akan memasuki sawah sehingga terjadi saling cekcok mulut kemudian sebilah kayu yang telah diletakkan diawal untuk memasukkan tracktor disingkirkan oleh terdakwa supaya tidak terlaksana kemudian korban ELY NURMANIA melihatnya kemudian oleh korban ELY NURMANIA sebilah kayu tersebut diambil dan diletakkan kembali ke arah timur dari penempatan awal serta menyuruh saksi II untuk memasukkan trackor tersebut yang dihalang-halangi oleh terdakwa HJ. SOFIYATUS SOLEHA alias SOLEHA bin alm SUPARMO sehingga terjadi cekcok kembali antara korban ELY NURMANIA dan terdakwa HJ. SOFIYATUS SOLEHA alias SOLEHA bin alm SUPARMO, yang mana saat itu posisi korban dan terdakwa saling berhadapan dengan jarak kurang lebih 5 meter diantara saluran air kemudian sebilah kayu tersebut yang sudah diletakkan dibawah samping kaki kanan korban ELY NURMANIA kemudian terdakwa HJ. SOFIYATUS SOLEHA alias SOLEHA bin allm SUPARMO dengan sengaja menyingkirkan sebilah kayu menggunakan kaki kanannya mengarah ke kiri kemudian ujung sebilah kayu yang berada dibawah kaki kanannya korban ELY NURMANIA berubah arah dan mengenai kaki kanan korban ELY NURMANIA, kemudian korban ELY NURMANIA teriak mengatakan “JAHAT” karena korban merasakan kesakitan atas terkena sebilah kayu tersebut
- Dari rangkaian peristiwa tersebut saksi II HANAFI melihat langsung serta saksi III bernama WASIL merekam dengan menggunakan Handphone pribadinya.
- Berdasarkan hasil VER (Visum Et Repertum) yang dikeluarkan oleh RS. ELIZABETH SITUONDO Nomor : 086/RSE/VI/2025, tanggal 29 April 2025, yang ditanda tangani dr. Budiono, sebagai dokter yang memeriksa pasien bernama ELY NURMANIA, ditemukan luka lecet dua buah pad pergelangan kaki kanan dengan rata-rata ukuran 2cm (dua sentimeter), namun korban ELY NURMANIA masih bisa menjalankan pekerjaan dan aktifitas sehari-hari.
-------- Berdasarkan alat bukti yang cukup, bahwa terdakwa HJ. SOFIYATUS SOLEHA alias SOLEHA bin alm SUPARMO telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------
|