| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- Menyatakan penggugat adalah penggugat yang baik dan benar
- Menyatakan memberi izin kepada penggugat untuk menjual tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik tanah dan bangunan No. SHM NO .01446 LT: 52 MeterĀ LB : + 52 Meter A/N Samuri (Penggugat) yang menjadi jaminan ditergugat I.
- Menghukum tergugat I untuk menerima pembayaran pelunasan pokok pinjaman sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang dilakukan penggugat.
- Menghukum tergugat I untuk menyerahkan sertifikat hak milik No. 01446, 01410, 00018 A/N Samuri (setelah penggugat melunasi hutangnya.
- Menyatakan lelang yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2025 harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan putusan untuk perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, ataupun ada upaya hukum lain.
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya. |