Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2025/PN Sit 1.ZAINULLAH
2.SITI RISKIYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pengesahan Anak Para Pemohon;
  2. Menetapkan anak Perempuan yang bernama GISKA NUR ZAQILAH, lahir di Situbondo, tanggal 28 Oktober 2021, adalah anak sah Pemohon I (ZAINULLAH) dan Pemohon II (SITI RISKIYANI);
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini.
  4. ­Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Para Pemohon.

Atau, apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka :

S U B S I D A I R      :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak