Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 19 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
33/Pdt.G/2025/PN Sit |
Tanggal Surat |
Senin, 18 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYAIFUL YADI, S.H, C.L.A. | SRI UTAMI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SUHARTONO | 2 | LUKMAN HAKIM GUSTI, S.H. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Badan Pertanahan Nasional Kapupaten Situbondo |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menetapkan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga milyart rupiah).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyart rupiah).
- Menyatakan cacat hukum Akta Jual Beli Nomor: 504 tahun 2019 dan Akta Jual beli Nomor: 505 Tahun 2019 tertanggal 14 Oktober 2019 dan atau semua surat-surat dan atau akta-akta dan atau dokumen-dokumen yang berhubungan dengan objek sengketa yang dibuat oleh Para Tergugat secara bersama-sama dan atau secara sendiri-sendiri dan oleh karenanya batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat I atau siapapun yang telah mengambil keuntungan secara sepihak atas objek sengketa untuk mengembalikannya kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun dan apabila diperlukan dengan upaya paksa dan dengan bantuan aparat keamanan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau Conservatoir Beslag yang telah diletakkan Jurusita Pengadilan Negeri Situbondo.
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari dari keterlambatan penyerahan objek sengketa terhitung sejak putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo.
- Menyatakan putusan dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi atau verset.
- Menghukum Turut Tergugat tunduk patuh atas putusan dalam perkara a quo.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |