| Dakwaan |
DAKWAAN: --------- Bahwa terdakwa ABU alias PAK FERDI Bin MORI pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2025, bertempat di Dusun Kalak Rt 02 Rw 02 Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju utara lapangan PG Demas dan ketika sampai di halaman rumah saksi WITA ERNANINGSIH ALIAS WIWIT BINTI SUKARDIDI yang beralamat di Dusun Kalak Rt 02 Rw 02 Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo terdakwa melihat 5 unit sepeda motor terparkir yang di tinggalkan pemiliknya, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk mengambil salah satu sepeda motor tersebut, kemudian sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa menghampiri 1 Unit sepeda motor Honda Kharisma Nopol P-4754 DM milik saksi korban SAMSUL alias PAK LUT bin MISKI kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya terdakwa mengambil 1 Unit sepeda motor Honda Kharisma Nopol P-4754 DM milik saksi korban SAMSUL alias PAK LUT bin MISKI dengan cara memotong Kabel kontak warna merah dan hitam menggunakan Gunting (DPB), setelah kabel terputus selanjutnya terdakwa menyambung kabel merah dan hitam yang sebelumnya terdakwa putus kemudian terdakwa stater kaki dan setelah sepeda motor berhasil menyala terdakwa bawa kemudian Terdakwa mengganti anak rumah kunci sepeda motor Honda Kharisma Nopol P-4754 DM dengan yang baru dan selanjutnya terdakwa menyimpan sepeda motor Honda Kharisma Nopol P-4754 DM di rumah terdakwa yang beralamat di dusun Krajan Rt 001 Rw 002 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SAMSUL alias PAK LUT bin MISKI mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah). --------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |