Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2026/PN Sit R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H. SAHMA binti alm. SAIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2026/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-468/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN KESATU Bahwa ia Terdakwa SAHMA Binti (Alm) SAIDIN pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025 sekira pukul 19.50 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat teras rumah Terdakwa yang beralamt di Dusun Nyamplong, RT 003, RW 002, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------- • Bahwa berawalnya ketika Saksi VENDI EKO P dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Resor Situbondo) mendapat informasi dari masyarakat ada pengedaran Pil Trex di wilayah timur, mengetahui hal tersebut Saksi VENDI EKO P dan Saksi NUR CHOLIS MADJID meminta bantuan kepada masyarakat atau infroman untuk membeli Pil Trex kemudian informan tersebut menuju rumah Terdakwa untuk membeli Pil Trex dan sesampainya dirumah Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025 sekira pukul 19.50 WIB bertempat di teras rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nyamplong, RT 003, RW 002, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Informan tersebut bertemu dengan Terdakwa dan berkata “BU BELI 50 RIBU, BONUS 1 (PIL TREX)” dan informan tersebut menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan Pil TREX sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 5 (lima) butir dengan total 30 (tiga puluh) butir Pil Trex kepada Informan tersebut; • Bahwa selanjutnya Saksi VENDI EKO P dan Saksi NUR CHOLIS MADJID pada hari Jum’at tanggal 7 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB langsung mengamankan Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Nyamplong RT 3 RW 02 Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo dan dilakukan penggeledahan yang diakui milik Terdakwa ditemukan : - 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 7 (tujuh) butir dengan total 28 (dua puluh delapan) butir diduga Pil DEXTRO, 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 1 (satu) butir dengan total 2 (dua) butir diduga Pil TREX, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 (dua) butir diduga Pil TREX (ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet berukuran kecil warna coklat); - 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 5 (lima) butir dengan total 135 (seratus tiga puluh lima) butir diduga Pil TREX, - 52 (lima puluh dua) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 4 (empat) butir dengan total 208 (dua ratus delapan) butir diduga Pil TREX, - 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip, - Uang sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah); - Uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (ditemukan di dalam 1 (satu) buah toples plastik yang berwarna kuning yang ada ditangga teras rumah Terdakwa; - 1 (satu) Unit Hp merk Nokia warna putih (ditemukan saat dipegang oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan)) • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke polres Situbondo guna proses lebih lanjut; • Bahwa Terdakwa mendapat Pil Trex tersebut dengan cara membeli dari Saudara MOL (DPO) pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Saudara MOL yang beralamat di Dusun Nyamplong, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo sebanyak 4 (empat) BOX (empat ratus butir) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu) per Box , kemudian di jual kembali oleh Terdakwa kepada pembeli per 5 (lima) butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); • Bahwa Terdakwa mendapat Pil Dextro tersebut dengan cara membeli dari Saudara MOL (DPO) pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib di rumah Saudara MOL yang beralamat Dusun Nyamplong, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo sebanyak sebanyak 12 (dua belas) bungkus yang masing-masing bungkus berisi 8 (delapan) butir total 96 (sembilan puluh enam) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian di jual kembali oleh Terdakwa kepada pembeli per 7 (tujuh) butir dijual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 11246/NOF/2025 Tanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: - 35150/2025/NOF.- dan 35151/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. - 35152/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika. --------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.—------------------------ ------------------------------------------------------- A T A U KEDUA Bahwa ia Terdakwa SAHMA Binti (Alm) SAIDIN pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025 sekira pukul 19.50 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat teras rumah Terdakwa yang beralamt di Dusun Nyamplong, RT 003, RW 002, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------ • Bahwa berawalnya ketika Saksi VENDI EKO P dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Resor Situbondo) mendapat informasi dari masyarakat ada pengedaran Pil Trex di wilayah timur, mengetahui hal tersebut Saksi VENDI EKO P dan Saksi NUR CHOLIS MADJID meminta bantuan kepada masyarakat atau infroman untuk membeli Pil Trex kemudian informan tersebut menuju rumah Terdakwa untuk membeli Pil Trex dan sesampainya dirumah Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025 sekira pukul 19.50 WIB bertempat di teras rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nyamplong, RT 003, RW 002, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Informan tersebut bertemu dengan Terdakwa dan berkata “BU BELI 50 RIBU, BONUS 1 (PIL TREX)” dan informan tersebut menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa tidak memilik izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian serta kewenangan terkait praktik kefarmasian dengan menyerahkan Pil TREX sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 5 (lima) butir dengan total 30 (tiga puluh) butir Pil Trex kepada Informan tersebut; • Bahwa selanjutnya Saksi VENDI EKO P dan Saksi NUR CHOLIS MADJID pada hari Jum’at tanggal 7 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB langsung mengamankan Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Nyamplong RT 3 RW 02 Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo dan dilakukan penggeledahan yang diakui milik Terdakwa ditemukan : - 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 7 (tujuh) butir dengan total 28 (dua puluh delapan) butir diduga Pil DEXTRO, 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 1 (satu) butir dengan total 2 (dua) butir diduga Pil TREX, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 (dua) butir diduga Pil TREX (ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet berukuran kecil warna coklat); - 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 5 (lima) butir dengan total 135 (seratus tiga puluh lima) butir diduga Pil TREX, - 52 (lima puluh dua) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 4 (empat) butir dengan total 208 (dua ratus delapan) butir diduga Pil TREX, - 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip, - Uang sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah); - Uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (ditemukan di dalam 1 (satu) buah toples plastik yang berwarna kuning yang ada ditangga teras rumah Terdakwa; - 1 (satu) Unit Hp merk Nokia warna putih (ditemukan saat dipegang oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan)) • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke polres Situbondo guna proses lebih lanjut; • Bahwa Terdakwa mendapat Pil Trex tersebut dengan cara membeli dari Saudara MOL (DPO) pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Saudara MOL yang beralamat Dusun Nyamplong, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo sebanyak 4 (empat) BOX (empat ratus butir) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu) per Box , kemudian di jual kembali oleh Terdakwa kepada pembeli per 5 (lima) butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); • Bahwa Terdakwa mendapat Pil Dextro tersebut dengan cara membeli dari Saudara MOL (DPO) pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib di rumah Saudara MOL yang beralamat Dusun Nyamplong, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo sebanyak sebanyak 12 (dua belas) bungkus yang masing-masing bungkus berisi 8 (delapan) butir total 96 (sembilan puluh enam) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian di jual kembali oleh Terdakwa kepada pembeli per 7 (tujuh) butir dijual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 11246/NOF/2025 Tanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: - 35150/2025/NOF.- dan 35151/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. - 35152/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika. • Bahwa Terdakwa tidak memilik izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian serta kewenangan terkait praktik kefarmasian. ------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1), (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .---

Pihak Dipublikasikan Ya